BPN Lembata Beri 8 Tips Cegah Sengketa Tanah

93
Kepala BPN Lembata, Eduward Y.M Tuka

LEWOLEBA,SELATANINDONESIA.COM – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, Eduward M.Y. Tuka mengatakan bahwa sengketa dan konflik tanah di kabupaten Lembata terjadi karena tidak disiplinnya personal terhadap SOP dalam pelayanan serta kekurangan material dan metode di masa lalu.

Selain itu, menurut Eduward, objek sengketa dan konflik yang selama ini terjadi di Lembata juga disebabkan karena banyak tuan tanah tetapi mereka tidak menguasai tanah secara Fisik.

“Oleh sebab itu, perbaikan-perbaikan terus dilakukan mulai dari persyaratan, sampai proses dalam penguatan dan legalisasi tanah. Yang terjadi sekarang ini, Inspiration for Managing People’s Action dari masa lalu,” ujar Edward dalam Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan di Kabupaten, Rabu (1/12/2021).

Edward mengatakan, di ATR BPN Lembata semua melaksanakan tugas sesuai tupoksi, di sisi lain pembenahan administrasi selalu ditingkatkan termasuk upaya Digitalisasi Dokumen dan Warkah pun dilaksanakan. “Dalam penyelesaian kasus pertanahan harus sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 sehingga tidak terjadi konflik di masyarakat,” katanya.

Dia merincikan, dampak negatif dari konflik atau sengketa pertanahan antara lain, secara Ekonomis, pengeluaran biaya yang besar, kehilangan tenaga dan pikiran untuk kerja produktif. Secara Sosial Politik, tambahnya, hilangnya  hubungan sosial sesama masyarakat termasuk hilangnya kepercayaan publik kepada pemerintah.

Secara Ekologi Tanah maka berada dalam status quo dengan konsekuensi terjadi penelantaran tanah. “Supaya tidak bertambah bahkan menurun, penyelesaian kasus harus dibarengi dengan upaya pencegahan terjadinya sengketa, konflik dan perkara,” pintanya.

Berangkat dari semua itu, Edward memberikan sejumlah tips untuk mencegah sengketa atau konflik pertanahan kepada masyarakat di Lembata, antara lain :

1. Mengusulkan rancangan lembaga adat dalam penanganan dan pencegahan sengketa pertanahan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD

  1. Melaksanakan reforma agraria dengan tim gugus tugas reforma agraria

  2. Melaksanakan pengendalian pemberian hak atas tanah skala besar (HGU dan HGB)

  3. Memberlakukan kebijakan one map policy

  4. Membangun basis data sengketa dan konflik pertanahan/pemetaannya

  5. Meningkatkan kualitas pencatatan/administrasi pertanahan dan kualitas SDM pertanahan

  6. Penyuluhan hukum dan/atau sosialisasi peraturan pertanahan

  7. Pembinaan peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat*)Tedy Lagamaking

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap