LEMBATA,SELATANINDONESIA.COM – Polemik pelaksanaan Pilkades di Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata rupanya kian serius. Selain bakal menggugat secara TUN dan Perdata, Gabriel Kapitan pun melaporkan Pemda Lembata ke Ombudsman NTT.
“Terlapor yang kami ajukan dalam laporan ini adalah Pemerintah Kabupaten Lembata, Koordinator Kecamatan dan Panitia Pilkades Laranwutun,” sebut Mario Lawung, Kuasa Hukum Gabriel Kapitan kepada wartawan di Lewoleba, Kamis (11/11/2021).
Menurut Mario, ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Pemda Lembata dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa melakukan uji pembuktian yang layak sehingga mereka perlu melapor kepada lembaga pelayanan publik, Ombudsman NTT. “Tidak ada standar prosedur yang jelas dalam penanganan laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran adat asusila,” ujarnya.
Dia pun menilai, Perda Nomor 8 tahun 2015 yang digunakan untuk menggugurkan kliennya dari calon kepala desa itu tidak tepat karena tanpa ada petunjuk jelas pemeriksaan terhadap laporan dari masyarakat. Ihwal itu, keputusan panitia sewaktu menggugurkan Gabriel, kata Mario, sangat janggal dan fatal sebab tidak dituangkan dalam bentuk berita acara maupun keputusan TUN melainkan lewat pengumuman.
Lebih jauh, pengacara muda ternama ini pun menuturkan bahwa pasca kliennya digugurkan, mereka sudah melakukan berbagai upaya menurut ketentuan UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 tahun 2014 tapi tidak mendapat jawaban dari Pemda Lembata. “Pemda Lembata tidak pernah merespon surat-surat kami. Yang terakhir adalah keberatan administrasi yang sudah kami kirim ke Bupati tapi tidak dibalas,” bebernya.
Dalam kasus ini, seharusnya Pemda Lembata perlu mengedepankan asas keterbukaan, asas kecermatan dan asas fairnes supaya tidak ada masalah, bukan mempersulit kliennya. “Sangat tidak relevan mengingat daerah seolah-olah menyembunyikan dokumen yang berhubungan dengan proses pemeriksaan laporan masyarakat. Padahal ini merupakan hak dari Pak Gabriel,” tegasnya.
Terhadap laporan itu, pihaknya meyakini Ombudsman akan bekerja profesional, mengingat hak asasi dan politik dari kliennya yang harus dilindungi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton pun membenarkan adanya laporan tersebut. Pihak Ombudsman juga akan menelisik lebih jauh laporan atas masalah Pilkades itu. “Berarti hari ini sudah mereka sampaikan ya, ke kami. Akan diverifikasi oleh tim lebih lanjut ya, apakah memenuhi syarat laporan,” terang Darius Beda Daton kepada media, Selasa (9/11/2021).
Untuk diketahui, kasus Pilkades Laranwutun itu dilaporkan Kuasa Hukum Gabriel Kapitan, Mario Lawung ke Ombudsman NTT pada Selasa 9 November 2021. Tidak hanya itu, melalui Kuasa Hukumnya, Gabriel Kapitan juga akan menggugat Pemda Lembata di PTUN dan menggugat perdata Pemda Lembata di Pengadilan.*)Tedy Lagamaking
Editor: Laurens Leba Tukan



Komentar