LEMBATA,SELATANINDONESIA.COM – Perihal digugurkannya Gabrial Kapitan, bakal calon Kepala Desa Laranwutun dalam perhelatan Pilkades di Senin 8 November 2021 mendatang membuat Koordinator Kecamatan Ile Ape, Longgi Lega angkat bicara. Menurut Longgi Lega, alasan bakal calon Gabriel Kapitan digugurkan oleh Panitia di tingkat desa hanya karena dirinya terjerat aturan.
“Untuk gugatan di PTUN kita sangat siap, sangat siap. Panitia di kabupaten dan desa itu hubungannya hirarkis dan tanggung jawab pilkades di desa itu tanggung jawab bersama,” sebut Longgi Lega kepada SelatanIndonesia.com di Lembata, Senin (1/11/2021).
Menurut Longgi Lega, meskipun Gabriel Kapitan mengantongi SKCK dari Kepolisian dan surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dari Pengadilan Negeri Lembata, tapi tidak bisa membuat dia lolos mencalonkan diri menjadi kepala desa. “SKCK dari Kepolisian dan surat keterangan dari Pengadilan itu tidak bisa menggugurkan masalah adat asusila karena APH hanya menggunakan hukum negara bukan hukum adat,” ungkap Longgi Lega.
Kadis Koperindag Lembata ini juga menuturkan bahwa alasan Gabriel Kapitan tidak dihadirkan dalam rapat pleno saat itu karena sehari sebelumnya dia sudah resmi dinyatakan gugur oleh panitia tingkat desa.
Sehingga, lanjut Longgi Lega, Gabriel Kapitan hanya cukup membaca informasi kalau dia sudah resmi dicoret dalam perhelatan Pilkades serentak melalui pengumuman yang dikeluarkan panitia. “Sehingga dia tidak hadir itu karena memang dia tidak diundang. Sudah gugur mau diundang buat apa, itu prosesnya, semua ada dalam Perda” terang Longgi Lega.
Lebih jauh ketika ditanya terkait kejelasan ada atau tidaknya Surat Keputusan (SK) pengguguran sang petahana Gabriel Kapitan pada tahapan Pilkades tersebut, Longgi Lega enggan memberikan jawaban. Longgi bahkan mengatakan kalau hal seperti itu menjadi tanggung jawabnya panitia desa bukan koordinator kecamatan bahkan kabupaten. “Kalau soal SK atau Berita Acara itu nanti kamu coba dengan panitia, karena SK kan SK panitia to, saya tidak boleh masuk ke ranah itu. Jadi nanti coba dengan panitia, saya yakin mereka pasti sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Mantan Kadis Perpustakaan Lembata ini juga menyatakan bahwa mereka pun telah siap meladeni upaya hukum yang akan dilakukan oleh Gabriel Kapitan.
Ketua Panitia Pilkades Laranwutun Bernardus Atawadan ketika dikonfirmasi media, Selasa (2/11) hanya menjawab singkat. “Saya lagi rapat di desa, sebentar lagi baru kontak,” tandasnya singkat melalui sambungan telepon.
Asal tahu saja, panitia Pilkades Laranwutun yang diketuai Bernardus Atawadan mencoret figur incumbent Gabriel Kapitan dalam bursa pencalonan kepala desa pada Senin 8 November 2021 mendatang. Alasan pengguguran itu lantaran Gabriel Kapitan dikenakan masalah adat asusila. Pasca digugurkan, Panitia tidak pernah memberikan SK pengguguran, malah mereka hanya mengeluarkan pengumuman. Kondisi ini yang membuat Gabriel Kapitan merasa dirugikan. Gabriel bahkan sudah melaporkan hal ini ke Polisi dan juga siap menempuh jalur hukum, ke PTUN di Kupang*)Teddy Lagamaking
Editor: Laurens Leba Tukan