Aktivis Rumah Perempuan Kecam Perilaku Menyimpang Waket DPRD TTU

547
Pendiri LSM Rumah Perempuan Kupang, Libby Sinlaeloe (keenam dari kiri) bersama Bupati Rote Ndao, Ny. Paulina Haning Bullu, SE serta para aktivis dan pejuang hak-hak Perempuan dan Anak dalam sebuah kesempatan di Kabupaten Rote Ndao belum lama ini. Foto: DokRPK

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Aktivis dan pejuang hak perempuan NTT, Libby Sinaleloe mengecam keras perilaku menyimpang yang dilakukan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), AT.

Pendiri Rumah Perempuan Kupang ini mengaku sangat prihatin setelah membaca pemberitaan tentang perilaku menyimpang oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten TTU terhadap dua staf perempuan di Kantor DPRD tersebut. “Setelah membaca berita ini, sebagai aktivis yang sudah bekerja selama 21 tahun di LSM Rumah Perempuan Kupang benar-benar prihatin atas kejadian yang menimpa dua orang staf sekretariat DPRD TTU yakni YD dan BT,” sebut Libby Sinlaeloe kepada SelatanIndonesia.com, Selasa (2/11/2021).

Menurut Libby, pihaknya tengah mempersiapkan rangkaian kampanye hari anti kekerasan terhadap perempuan sedunia yang akan dilaksanakan selama 16 hari yakni sejak 25 Nopember (Hari Anti Kekerasan Terhafap Perempuan Sedunia) sampai dengan 10 Desember (Hari HAM), pihaknya dikejutkan dengan berita kekerasan seksual yang masuk dalam jenis pelecehan seksual.

Tentu ini menampar keras wajah kami. Karena sejak lama kami melakukan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak, salah satu bentuknya kekerasan seksual,” ujarnya.

Bahkan menurut dia, ditingkat Nasional sedang didorong agar Pemerintah Pusat dan DPR RI mensahkan RUU PKS, dengan bersinergi dengan berbagai stakeholders. “Ternyata oknum AT (pimpinan DPRD TTU) diduga melakukan pelecehan seksual, sungguh sangat memalukan,” kata Libby.

Bagi Libby, perilaku menyimpanng AT itu sangat miris karena sampai dengan saat ini Perempuan tidak merasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaannya, akibat relasi yang timpang antara perempuan dan laki-laki. Itu pasalnya ia menyarankan kepada lembaga DPRD Kabupaten TTU mlalalui Badan Kehormatan untuk menyikapi secara serius. “Partai politik dimana dia bernaung, harus memberikan sanksi untuk efek jera padanya, juga untuk semua wakil rakyat dan kader partai,” sebutnya.

Libby juga menyarankan jika benar terbukti melakukan tindakan tersebut, AT harus berani meminta maaf kepada YD dan BT yang diduga sebagai korban, termasuk kepada suami, anak dan keluarga besarnya. “Juga harus minta maaf kepada lembaga DPRD karena mencoreng lembaga terhormat, karena oknum tersebut dipanggil anggota DPRD yang terhormat serta wajib meminta maaf kepada publik dan partainya,” tegas Libby.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU, Kristoforus Efi, ST mengatakan, dugaan tindakan tidak etis Wakil Ketua DPRD TTU dari Fraksi Golkar, AT, merupakan tamparan telak bagi jajaran Partai Golkar. Kendati demikian, Partai Golkar tetap kritis secara objektif dan proporsional dalam menyikapi kasus ini.

Ya, kita sangat sesalkan kasus yang menimpah kader kita. Tapi Golkar TTU tentu saja harus berjalan KOP (ktitis, obyektif dan proporsional) di atas dugaan kasus itu. Kita akan segera tuntaskan dugaan kasusnya,” sebut Kristo Efi.

Bekas etua PMKRI Kupang ini mengatakan, Golkar TTU akan memberikan sanksi yang setimpal atas AT jika dugaan kasus yang melibatkan dirinya terbukti benar.

Dilansir dari nttonline.com, chatt berisi rayuan hingga kiriman foto dalam kondisi bertelanjang badan yang diduga kiriman Wakil Ketua I DPRD Timor Tengah Utara (TTU), beredar luas melalui pesan WhatsAp.

Wakil Ketua I DPRD Timor Tengah Utara (TTU), AT terlupakan melakukan melalui aplikasi WhatsAp terhadap dua orang PNS, YD dan BT yang disimpan sebagai staf di Sekretariat DPRD TTU.

Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan AT melalui ponsel, terjadi saat seluruh anggota DPRD TTU berada di luar daerah, yakni dalam kegiatan kunjungan kerja di Bali, selama 5 hari, pekan lalu. Dimulai sejak Senin 25 Oktober hingga Jumat 29 Oktober 2021.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap