BA’A,SELATANINDONESIA.COM – Bupati Rote Ndao, Ny. Paulina Haning – Bullu, SE mengeluarkan instruksi bernomor 946 tentang Pencabutan Ketentuan Rapid Tes Antigen bagi Pelaku Perjalanan yang masuk dan keluar ke Kabupaten Rote Ndao menggunakan moda transportasi laut.
“Dengan Istruksi Bupati Rote Ndao ini maka, bagi warga masyarakat pelaku perjalanan yang masuk maupun keluar Kabupaten Rote Ndao yang sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama tidak perlu melakukan rapid antigen. Namun bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi dosis pertama wajib melakukan rapid antigen. Juga, bagi warga masyarakat yang bukan KTP Rote Ndao wajib vaksin dosis pertama. Jika tidak melakukan vaksin maka tidak diizinkan masuk Kabupaten Rote Ndao,” sebut Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rote Ndao, Hangry M. J. Mooy, SH, M.Si kepada SelatanIndonesia.com, Kamis (7/10/2021).
Disebutkan Kabag Hukum Hangry, kebijakan Bupati Rote Ndao melakukan bebas rapi antigen bagi para pelaku perjalanan yang masuk maupun keluar Kabupaten Rote Ndao itu sebagai respons dan kepedulian pemerintah kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak dibebani atau terbebani dengan biaya rapid test. “Apalagi bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua. Sehingga dengan adanya kebijakan ini masyarakat pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua tidak lagi dibebani dengan persyaratan rapid test antigen,” sebut Hangry.
Menurut Hangry, kebijakan yang dikeluarkan Bupati Rote Ndao itu untuk mendorong masyarakat Kabupaten Rote Ndao ataupun yang hendak ke Kabupaten Rote Ndao agar melakukan vaksinasi. Pasalnya, vaksinasi yang disediakan oleh pemerintah bersifat gratis dan dengan melakukan vaksinasi jika sudah mencapai 60% khususnya di Kabupaten Rote ndao maka peluang untuk Kabupaten Rote Ndao turun ke level 1 sangat besar, sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 pada tanggal 4 Oktober 2021.
Dalam Istruksi Bupati Rote Ndao yang berlaku sejak 5 Oktober 2021 yang filenya diterima SelatanIndonesia.com disebutkan, dalam mendukung keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan serta meningkatkan perekonomian di Kabupaten Rote Ndao pada masa Pandemi Corona Virus Discase 2019 (COVID-19) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, maka diinstruksikan kepada:
-
Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kab. Rote Ndao
-
Kepala Desa/ Penjabat Kepala Desa/ Lurah se – Kabupaten Rote Ndao,
-
Pimpinan Instansi Vertikal/ BUMN/ BUMD di wilayah Kab. Rote Ndao,
-
Pimpinan Organisasi Keagamaan se – Kabupaten Rote Ndao,
-
Koordinator KKP III Kupang Wilayah Pelabuhan Laut Rote,
-
Kepala ASDP Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao,
-
Kepala ASDP Bolok Kupang:
-
Kepala Cabang Pembantu Rote Ndao PT. Sakti Inti Makmur,
-
Kepala Cabang Pembantu Kupang PT. Sakti Inti Makmur,
-
Pimpinan PT. Multi Guna Maritim Cabang Kupang – Rote, dan
-
Warga masyarakat Kabupaten Kote Ndao.
KESATU : Ketentuan wajib Rapid Test Antigen Negatif (-) bagi setiap orang yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi kapal laut sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA Angka 10 Instruksi Bupati Rote Ndao Nomor 907 Tahun 2021 tentang Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Rote Ndao dicabut.
KEDUA : a). Bagi pelaku perjalanan ke wilayah Kabupaten Rote Ndao wajib menunjukan bukti sertifikat vaksinasi (vaksin dasis pertama) kepada Petugas moda transportasi laut pada saat dilakukan pembelian dan pemeriksaan tiket sebelum keberangkatan.
b). Petugas moda transportasi laut wajib meminta bukti sertifikat vaksinasi (vaksin dosis pertama) pada saat melakukan pelayanan pembelian tiket dan pemeriksaan tiket sebelum keberangkatan.
KETIGA a). Pelaku perjalanan (ber-KTP Rote) yang masuk ke wilayah Kabupaten Rote Ndao yang belum melakukan vaksinasi dan/atau tidak dapat menunjukan bukti sertifikat vaksinasi (vaksin dosis pertama), maka wajib melakukan Rapid Tes Antigen dan menunjukkan bukti hasil negatif (-) kepada petugas moda transportasi laut pada saat pembelian dan pemeriksaan tiket sebelum keberangkatan.
b). Pelaku perjalanan (non KTP Rote) yang masuk ke wilayah Kabupaten Rote Ndao wajib menunjukan bukti sertifikat vaksinasi (vaksin dosis pertama).
c). Apabila pelaku perjalanan (non KTP Rote) sebagaimana dimaksud pada huruf b, belum melakukan vaksinasi dan/atau tidak dapat menunjukan bukti sertifikat vaksinasi (vaksin dosis pertama), maka tidak diizinkan untuk masuk ke wilayah Kabupaten Rote Ndao.
KEEMPAT : Koordinator KKP III Kupang Wilayah Pelabuhan Laut Rote, Kepala ASDP Bolok Kupang, Kepala ASDP Pantai Baru, Kepala Cabang Pembantu Kupang dan Rote Ndao, PT. Sakti Inti Makmur, dan Pimpinan PT. Multi Guna Maritim Cabang Kupang – Rote wajib melaksanakan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat (menggunakan masker, menjapa jarak, dan tidak berkerumun) serta pengawasan ketat pada arca publik pelabuhan dan kapal selama penyebrangan.
KELIMA a). Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Rote Ndao wajib melakukan pemeriksaan khusus (Rapid Antigen) sewaktu-waktu terhadap setiap orang pelaku perjalanan dengan moda transportasi kapal Jaut melalui jalur pelabuhan Ba’a dan pelabuhan Pantai Baru.
b). Pemeriksaan khusus (Rapid Antigen) sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan tanpa ada pengenaan biaya (gratis).
c). Jadwal pemeriksaan khusus (Rapid Tes Antigen) sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA, ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Rote Ndao. ***Laurens Leba Tukan