Golkar Sumba Barat Desak Pemda Jelaskan Rincian Penggunaan Dana Covid

105
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumba Barat dengan agenda Pemdangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar LKPJ Bupati Sumba Barat tahun 2020, Senin (7/6/2021). Foto: Protokol SumBar

WAIKABUBAK,SELATANINDONESIA.COM – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sumba Barat, mendesak Pemerintah Kabupataen Sumba Barat agar segera menjelaskan besaran serta rincian penggunaan dana penanganan Covid-19 tahun 2020.

Desakan itu disampaikan juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sumba Barat, Agnes Wawo ketika menyampaikan Pemdangan Umum Fraksi Partai Golkar terhadap Nota Pengantar LKPJ Bupati Sumba Barat tahun 2020 dalam rapat paripurna, Senin (7/6/2021).

Selan itu, Golkar Sumba Barat juga menyoroti tentang rasio daya tampung Rumah Sakit. “Idealnya menurut WHO daya tampung Rumah Sakit, 1 tempat tidur:1000 Penduduk, sedangkan menurut Nota Pengantar LKPj, rasio daya tampung Rumah Sakit terhadap jumlah penduduk sebesar 0.021%. Jika Penduduk Sumba Barat Tahun 2020 sejumlah 149.395 Jiwa, maka dapat diketahui jumlah tempat tidur di Rumah Sakit di Kabupaten Sumba Barat sebesar 31,37 tempat tidur, apakah demikian?. Begitu juga tentang Ratio Tenaga Kesehatan, Fraksi Partai Golkar Memohon Penjelasan Pemerintah Daerah,” sebut Agnes Wawo.

Kesempatan itu, Fraksi Partai Golkar yang diketuai oleh Christina L. Ndelo dan Sekretaris David Beko memberikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada Drs. Agustinus Niga Dapawole, dan Marthen Ngailu Toni, SP yang telah melaksanakan amanat Peraturan Perundangan-Undangan dengan menyusun LKPj Tahun Anggaran 2020 yang merupakan Laporan Pertanggungjawaban tahun terakhir untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumba Barat Periode 2015 – 2020.

Fraksi Partai Golkar mengucapkan selamat atas dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sumba Barat, Bapak Johanis Dade, SH, dan Bapak Jhon Lado Bora Kaba. Kami berharap sidang ini merupakan awal kerjasama yang baik sebagai mitra sesuai dengan amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” sebut Agnes Wawo.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap