SOE,SELATANINDONESIA.COM – Aparat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) mengaku rumit menyelesaikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan delapan unit embung yang dikerjakan tahun 2015 di Kabupaten TTS.
Pengakuan itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari TTS I Made Santiawan, SH kepada SelatanIndonesia.com, Senin (24/5/2021). Menurutnya, rumit dan sulitnya proses kasus tersebut lantaran pihaknya kekurangan personil dan masih menyelesaikan sejumlah kasus yang sedang ditangani misalnya kasus dana desa Taebone.
“Kita kekurangan personil dan kami sekarang masih menyelesaikan kasus Taebone dan kasus landscape,” sebut I Made Santiawan diruang kerjanya.
Disebutkan, pihaknya akan memproses kasus delapan embung tersebut jika kasus dugaan korupsi dana Desa Taebone sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.
“Kita limpahkan dulu kasus dugaan korupsi dana desa Taebone ke pengadilan Tipikor Kupang baru kita mulai dengan penyelidikan kasus delapan embung,” kata Santiawan yang mengaku kasus dugaan korupsi dana desa Taebone sudah dilimpahkan dari penyidik Kejari TTS ke JPU Kejari TTS.
Ketika ditanya sulitnya proses kasus delanpan Embung disebabkan oleh adanya deal-dealan dengan para pihak yang terlibat dalam pembangunan delapan embung tersebut, Santiawan dengan tegas menepis anggapan tersebut.
“Tidak ada deal-dealan. Kami kerja profesional koq. Tidak terkontaminasi dengan siapapun dan kepentingan apapun,” tegasnya.
Keterlambatan proses penyelesaian kasus delapan embung tersebut lanjut Santiawan semata-mata karena personil yang kurang dan penyelesaian sebuah kasus membutuhkan konsentrasi dan waktu yang sangat panjang.
“Tidak semuda kita membalikan telapak tangan. Prosesnya sangat panjang dan harus konsentrasi. Tidak gampang. Sangat susah dalam penyelidikan,” ujarnya.
Pihaknya berjanji akan menyelesaikan kasus delapan embung tersebut setelah kasus dana desa Taebone dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang. “Kita akan proses setelah kasus dana desa Taebone kita limpahkan ke pangadilan Tipikor Kupang,” pungkas Santiawan.
Untuk diketahui, penyidik Kejari TTS semula berjanji akan memproses kasus dugaan korupsi delapan embung ketika mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung kasus Embung Mnelalete. Pernyataan tersebut kemudian berubah yakni setelah kasus dana desa Taebone dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang berdasarkan pengakuan Kasie Pidsus Kejari TTS I Made Santiawan, SH.
Ke delapan embung yang diduga bermasalah tersebut yakni Embung Oekefan, Skinu, Noeolin, Keletunan, Nusa, Netpala, Tuasene dan Embung di Nifukiu.**Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan