SOE,SELATANINDONESIA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kajari TTS) Andaris D’Ornay memastikan untuk menindaklanjuti rekomandasi DPRD TTS terkait sejumlah temuan Pansus LKPJ Bupati TTS tahun 2020.
“Kami pasti tindaklanjuti rekomandasi DPRD dan barusan kami terima rekomandasi yang diserahkan langsung oleh pimpinan DPRD TTS,” tegas Kejari D’Ornay dikantor Kejari TTS Jumat (21/5/2021) usai menerima pimpinan DPRD Marcu Buana Mbau (Ketua DPRD TTS), Nikolas Yusuf Soru (Wakil Ketua DPRD TTS) Marthen Tualaka (Ketua Pansus) serta Kenas Afi (anggota Pansus).
Menurut Kejari Andarias, sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) pihaknya terlebih dahulu menelaah laporan dan rekomandasi DPRD untuk memilah mana yang dinilai terjadi tindak pidana yang menjadi kewenangan APH dan yang menjadi kewenangan pemerintah untuk ditindaklanjuti.
“Tentu kita akan telaah dulu. Kalau ada yang dugaan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum maka sebagai APH akan kita tindak lanjut dengan proses hukum,” ujar Kejari Andarias.
Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau menjelaskan, kehadiran pimpinan DPRD dan Ketua Pansus LKPJ Bupati TTS disamping silahturahmi dengan Kejari TTS, pihaknya jga menyerahkan rekomandasi DPRD TTS atas hasil kerja Pansus dengan sejumlah rekomandasi untuk ditindaklanjuti jika dalam telaah APH adanya dugaan perbuatan melawan hukum diharapkan untuk ditindaklanjuti oleh APH.
“Pertemuan kami dengan Kejari TTS, adalah silahturahmi dan juga kami menyerahkan rekomandasi DPRD atas sejumlah temuan Pansus terhadap laporan pertanggungjawaban Bupati TTS (LKPJ Bupati),”ucap Marcu Buana.
Marcu berharap agar rekomandasi Pansus untuk ditindaklanjuti jika ada perbuatan melawan hukum.
“Jika hasil telaahan (Rekomandasi LKPJ) ada dugaan perbuatan melawan hukum, kita harapkan agar diproses hukum. Dan kami dukung penuh,”ujar Marcu yang didampingi Wakil Ketua DPRD Nikolas Yusuf Soru dan Ketua Pansus LKPJ Marten Tualaka.
Wakil Ketua DPRD TTS Nikolas Yusuf Soru meminta agar antar yudikatif dan legislatif adanya sinergisitas dalam melakukan pengawasan pengelolaan pemerintahan hanya untuk kepentingan rakyat yang menjadi fokus utamanya. Bukan tertujuan untuk menzolimi siapa atau titipan apapun.
“Yang dilakukan hari ini hanya untuk terjalinan sinergisitas antara kami dilegislatif dan yudikatif dalam melakukan pengawasan. Tidak untuk menzolimi siapa atau adanya titipan apapun. Semua yang kami lakukan hanya untuk kepentingan masyarakat,” tegas Yus Soru.
Sementara Ketua Pansus LKPJ Marten Tualaka mengatakan, penyerahan rekomandasi DPRD sebagaimana hasil kerja Pansus LKPJ diharapkan bisa ditindaklanjuti sesuai dengan porsi dan kewenangangan masing-masing lembaga.
“Rekomandasi DPRD atas LKPJ Bupati TTS yang menjadi kewenangan APH ya kita serahkan ke APH. Yang menjadi kewenangan pemerintah untuk ditindaklanjuti ya kita harapkan untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. Kita akan tetap melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan DPRD,”kata Marten Tualaka.**Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan



Komentar