Gelar Pesta Nikah Anaknya, Sekda TTS Diduga Langgar SE dan Instruksi Mendagri

2040
Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Marthen Selan

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Marthen Selan, diduga melanggar Surat Edaran Bupati TTS dan Instruksi Presiden karena menggelar syukuran pernikahan anaknya Vemi Selan dan Ricky Nomnafa di kediamannya di Oesena, Desa Mnelalete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS Minggu (9/5/2021).

Sekda TTS Marthen Selan mengakui adanya syukuran pernikahan anaknya.
“Iya benar, ada syukuran pernikahan di dua tempat, pertama di gereja pemberkatan nikah dan kedua di rumah saya. Tapi bukan pesta nikah kami hanya syukuran nikah,” sebut Sekda Marthen.

Namun demikian apa yang dilakukan menurut Marthen tidak melanggaran aturan karena taat pada protokol kesehatan (prokes) dengan membatasi tamu undangan yang hadir sebanyak 100 orang dengan sistem antiran 10 orang sekali masuk tenda syuukuran.

“Kita terapan prokes ketat dengan masuk sepuluh sepuluh orang, dengan jarak dua meter. Jadi tidak ada kerumunan,” elak Sekda Marthen. Acara syukuran tersebut pun lanjut Marten Selan dimulai pukul 13:00 Wita dan ditutup pukul 17:00 WITA.

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun mengatakan, acara syukuran nikah yang digelar di rumah Sekda TTS, Marthen Selan di daerah Nunsena, Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat pada Minggu (9/5/2021) telah mengantongi ijin dari gugus tugas kabupaten TTS. Bupati Tahun mengatakan, dirinya memberikan ijin acara tersebut dengan syarat undangan di bawah 50 orang dan tetap menaati protokol kesehatan.

Selain memberikan ijin untuk menggelar acara syukur tersebut, Bupati Tahun dan sejumlah pejabat lingkup Pemda TTS ikut menghadiri acara syukuran tersebut. Bupati Tahun tiba di lokasi acara sekitar pukul 13.00 WITA dan pulang sekitar pukul 14.00 WITA. ” Itu acara syukuran yang hadir sekitar 50 orang saja. Itu pun protokol kesehatan tetap jalan. Undangan pakai masker, jaga jarak dan ada tempat cuci tangan. Kami duduk jarak sekitar 5 meter,” ungkap Bupati Tahun dikonfirmasi Senin (10/5/2021).

Untuk diketahui, Bupati TTS telah mengeluarkan surat nomor PBPBD.01/303/V/2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk masyarakat dalam pengendalian penyebaran virus Corona. Dalam surat edaran tersebut terdapat 12 poit, dimana pada point 3 mengatur tentang larangan menyelenggarakan pesta dan syukuran dalam bentuk apa pun yang dilaksanakan di rumah, restoran, ballroom atau tempat lain yang sejenis. Pada point 11, setiap orang pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat/kegiatan yang melanggar protokol kesehatan sebagai mana diatur dalam peraturan Bupati TTS Nomor 45 Tahun 2020 tentang penertiban Disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di kabupaten TTS.

Dasar dari Surat Edaran Bupati TTS adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 tertanggal 19 April 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan berbasis mikro dan mengoptimalkan pokso penanganan Corona virus Disease 2019 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid 19.

Menurut Bupati Tahun, acara syukuran tersebut tidak masuk kategori pesta karena yang menghadiri acara tersebut kurang dari 50 orang dan tidak ada musik.

Namun jika setelah dirinya pulang dan undangan yang hadir lebih dari 50 orang dan ada musik, itu merupakan tanggung jawab sekda sebagai pemilik acara.
“Selama saya ada di sana musik saja tidak ada. Orang yang hadir juga kurang dari 50 orang. Jika setelah saya pulang ternyata ada musik dan orang yang datang lebih dari 50 orang itu tanggung jawab Sekda,” pungkasnya.

Beberapa anggota DPRD seperti Marthen Tualaka dan Uksam Selan juga mengaku hadir dalam acara syukuran tersebut. “Iya, saya hadir karena menghargai undangan,” jawab Marten dan Uksam singkat.**Paul Papa Resi

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap