Gaji ASN di TTS Terlambat, Pansus LKPJ Temui Dirketorat Perencanaan Anggaran

734
Panus LKPJ dari DPRD Kabupaten TTS ketika bertemuDirjen Otda, Kemendagri, Rabu (28/4/2021). Foto: SelatanIndonesia.com/Paul Papa Resi

JAKARATA,SELATANINDONESIA.COM – Lantaran terjadi keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Pansus LKPJ dari DPRD Kabupaten TTS, Rabu (29/4/2021) menemui Direktorat Perencanaan Anggaran, Kementrian Dalam Negeri.

Keterlambatan pembayaran gaji ASN tersebut akibat dari penggunaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan SIMDA (Sistem Manajemen Informasi Daerah) yang menurut Pansus masih sulit diterapkan. Selain itu, Pansus juga mengemukakan rekomandasi Pansus KLPJ tahun 2019 yang belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Dan, Pansus juga menanyakan pemberian reward dari Pemerintah Pusat kepada Pemkab TTS yang meraih WTP dalam pelaksanaan APBD.

Pansus yang terdiri Marten Tualaka (Ketua), Uksam Selan (Wakil Ketua) dan anggota Pansus masing-masing Gaudens Nino, Piter Kefi, Kemas Afi didampingi Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau dan Wakil Ketua DPRD Nikolas Yusuf Soru diterima oleh Firman dan Qipe dari Subdirektorat Perencanaan Anggaran Kemendagri.

Terhadap persoalan yang disampaikan Pansus, Iuman dan Cici menjelaskan, untuk SIPD dan SIMDA merupakan pola kerja baru dan sistem kerja baru yang diterapkan oleh Kemendagri yang semestinya memudahkan dalam pengelolaan tata pemerintahan.

Sejumlah Kabupaten/Kota di Indonesia sudah menggunakan sist dan pola kerja baru menggunakan aplikasi SIPD dan SIMDA dan tidak menemui kesulitan berarti. “Sejumlah Kabupaten/Kota tidak menemui persoalan. Sistem kerja baru dan pola baru membutuhkan peran serta dari setiap SKPD. Tidak hanya menunggu satu atau dua orang saja yang bertugas menginput data agar tidak menghambat proses,” tegas Firman.

Firman memandang bahwa ada sejumlah tahapan yang terlambat dalam penerapan SIPD dan SIMDA yang berhubungan dengan perilaku pemerintah yang hanya mengandalkan satu atau dua orang saja dalam mengelola sistem dan pola kerja baru dengan menggunakan SIPD dan SIMDA.
Pihaknya kata Iuman akan berkoordinasi dengan berkaitan dengan SIPD yang masih sulit diterapkan di TTS. “Nanti kita akan ketemu dengan Pemda TTS mengenai masalah ini SIPD ini,” janji Firman.

Berkaitan dengan sejumlah rekomandasi Pansus LKPJ tahun 2019 yang belum ditindaklanjuti Pemkab TTS baik Iuman maupun Cici berharap agar Pemkab TTS untuk segera ditindaklanjuti. “Kita berharap agar Pemkab segera tindaklanjuti,” tegas keduanya.

Mengenai reward yang dijanjikan Pemerintah Pusat sebesar 50 Miliar atas prestasi meraih WTP dalam pengelolaan APBD baik Firman maupun Qipe mengaku tidak mengetahuinya. “Kita belum tau apakah sudah dicairkan apa belum. Mungkin bapa-bapa langsung menanyakan ke Kementerian Keuangan,’ tutup keduanya.**Paul Papa Resi

Eitor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap