SOE,SELATANINDONESIA.COM – Kepala Desa Boentuka, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Apris Fuah mengaku rugi dan tidak bisa dimanfaatkan internet desa oleh masyarakatnya.
Hal tersebut disampaikan Apris Fuah ketika Pansus LKPJ DPRD TTS mendatanginya di kantor Desa Boentuka pada Senin (19/4/2021) dibawa pimpinan Wakil Ketua DPRD TTS, Nikolas Yusuf Soru.
Menurut Apris, sejak dilakukan pemasangan pada tahun 2020 lalu, jaringan internet desa sangat lelet dan tidak bisa berfungsi secara normal dengan kuota yang tersedia setiap bulannya hanya disediakan 10 GB dengan kecepatan hanya 6MBPS. Kondisi yang demikian maka sebagai kepala desa mengambil keputusan untuk memutuskan program internet desa pada awal 2021 dan beralih lagi ke internet hospot handphone.
“Rugi kakak, ini hanya 10 GB perbulan dengan kecamatan 6 MBPS. Jaringan loading lambat lagi. Akhirnya kita kembali menggunakan jaringan internet dari hotspot handphone. Makanya di awal tahun 2021 kita putuskan program internet desa ini,” ungkap Apris.
Apris menambahkan, mengenai biaya awal baik pengadaan dan pemasangan Desa Boentuka terpaksa mengeluarkan dana desa sebesar Rp. 36.800.000 ditambah dengan biaya pembelian kuota untuk satu tahun sebesar Rp. 1.500.000. Mirisnya lagi, kata Apris, untuk melanjutkan penggunaan internet ditahun berikutnya (2021) setiap desa wajib menyetor Rp. 28.000.000.
“Masa untuk perpanjang tahun ini (2021) kami diminta untuk menyetor lagi 28 juta rupiah. Itu kan tidak masuk akal. Jadi saya putuskan untuk desa Boentuka tidak lagi menggunakan internet desa,” kata Apris Fuah.
Apris juga mengaku kalau program internet desa saat ini sedang dalam penyelidikan baik aparat kepolisian maupun pihak kejaksaan. “Baik dari Kejaksaan maupun Polres sudah datang lihat program ini. Saya juga sudah berikan keterangan kepada mereka,” tutur Apris.
Atas pengakuan Kades Apris, Wakil DPRD TTS Nikolas Yusuf Soru dan Wakil Ketua Pansus LKPJ Uksam Selan mengatakan mendukung penuh upaya proses hukum yang sedang dilakukan oleh APH baik polisi maupun pihak Kejaksaan.
“Kita dukung penuh proses hukum yang dilakukan baik oleh kepolisian maupun pihak kejaksaan, supaya kasus ini bisa terang benderang. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Uksam Selan.
Pantauan Media ini pada Senin (19/4/2021) Wakil Ketua DPRD TTS, Yusuf Soru memimpin uji petik yang dilakukan Pansus LKPJ di Desa Boentuka didampingi Wakil Ketua Pansus LKPJ, Uksam Selan, Sekertaris Pansus, Semi Sanam, Anggota Pansus, Hendrik Babys, Jason Benu, Thomas Lopo, Ruba Banunaek, Mel Bana, Mariana Lakapu, Yupic Boimau dan Habel Hoti.
Selain melakukan uji petik di Desa Boentuka, Pansus juga melakukan uji petik ke air besi, Puskesmas Batu Putih dan Puskesmas Kualin. **Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan