KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Sengketa tanah antara pihak yang merupakan ahli waris atas lahan Danau Ina dan Pagar Panjang di Kelurahan Lasiana dan Liliba, Kota Kupang seluas 350 Ha telah usai. Bahkan, keluarga Konay bakal mengeksekusi 11 unit rumah di Kelurahan Oesapa Selatan.
“Ada 11 unit rumah yang akan kami eksekusi, rencananya pada 11 April 2021 mendatang,” sebut Marthen Konay kepada wartawan di Kupang, Selasa (30/3/2021). Disebutkan Theny Konay, sapaan akrab Marthen Konay, sudah banyak pihak yang menetap di atas tanah seluas 350 Ha itu mendatanginya namun ia tetap bersihkuku untuk tetap akan melakukan eksekusi dengan berpegang pada surat keputusan eksekusi atas 11 rumah warga yang terletak di Kelurahan Oesapa Selatan.
Selain Teny Konay, kuasa hukum keluarga Konay, Fransisco Besie mengatakan, persoalan kepemilikan tanah Pagar Panjang seluas 250 hektare (ha) dan Danau Ina seluas 100 ha sudah berakhir dengan adanya putusan Mahkamah Agung No 64 Tahun 1993.
“Putusan MA itu Nomor 65 tahun 1993 itu secara tegas menerangkan penggugat Viktoria Anin, Yohanis Samadara dan Philipus Kolloh tidak berhak atas objek sengketa tanah itu. Dan itu bukan bahasa saya, bahasa ahli waris atau bahasa keluarga Konay, tapi bahasa pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum tetap,” tegas Fransisco Besie kepada wartawan.
Fransisco mengatakan dalam putusan MA No 65 tahun 1993, penggugat keluarga Samadara dan Kolloh juga telah memasukan dokumen yang dikatakan palsu itu sebagai bukti, dan telah diuji oleh MA, dan menyatakan mereka tak berhak atas tanah tersebut. “Semua sudah tertera dalam putusan No 65 tahun 1993,” tegasnya.
Perwakilan keluarga Konay, Army Konay yang juga wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) menyebutkan, sudah bertahun-tahun lamanya persoalan tanah di Pagar Panjang dan Danau Ina itu berlangsung.
“Bahkan gugatan lahan antara Bertolomeus Konay dan Viktoria Anin sudah terjadi sejak 1951. Dimana dalam putusan pengadilan negeri/swapraja Kupang No 5/1951 tanggal 25 Mei 1951 dan disahkan oleh Pengadilan Tinggi/Banding Gubernur Sunda Kecil Bali, putusan No 19/1952 tanggal 28 Agutus 1952, dan putusan Mahkamah Agung No 63.k/PDT/1953 tanggal 31 Agustus 1955 dalam perkara perdata antara Bertolomeos Konay dan Viktoria Anin. Dan, putusannya menolak putusan kasasi Bertolomeus Konay,” sebut Army Konay sembari menunjukan bukti gugatan asli yang dimenangkan Viktoria Anin.
Disebutkan Army, setelah dinyatakan menang, Almh. Viktoria Anin menyerahkan tanah tersebut kepada Esau Konay melalui surat penyerahan tanah tersebut. “Pernytaan saya ini sekaligus membantah bahwa bahwa surat penyerahan tanah itu palsu. Bagaimana dikatakan palsu, kalau surat putusan asli ada di tangan kami. Apakah kami mencuri. Sangat tidak mungkin,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, ahli waris Victoria Anin yaitu Vidoris Frans Samadara, Yafet Kolloh, Victoria Samadara dan Adriana Samadara yang didampingi kuasa hukum M. Rikardus Joka dan Kores Tambunan dari Tim Kopi Johny (Hotman Paris) membantah klaim dari Teny Konay.
“Berdasarkan silsilah garis lurus keatas, Victoria Anin sebagai ahli waris Konay yang sah. Victoria Anin merupakan ahli waris Hendrik Konay dari anaknya Bertholomeus Konay yang punya hak hukum menguasai lahan 250 Hektar di Pagar Panjang dan tanah Danau Ina seluas 100 hektar yang terletak di Kelurahan Oesapa dan Kelurahan Lasiana, Kota Kupang,” sebut kuasa hukum Rikhardus Joka kepada wartawan di Sotis Hotel Kupang, Minggu (28/3/2021).
Disebutkan, hak kepemilikan ahli waris Victoria Anin ini berdasarkan putusan pengadilan negeri/swapradja Kupang Nomor 8 tahun 1951 tanggal 25 Mei 1951 dan disahkan oleh pengadilan tinggi/banding gubernur Sunda Kecil Bali, dan putusan Nomor 19 Tahun 1952 tanggal 28 Agustus 1952 antara Victoria Anin melawan Bertolomeus Konay, juga putusan MA Nomor 63 K/PDT/1953 tanggal 31 Agustus 1955.
“Dari pengadilan negeri sampai tingkat kasasi, permohonan Bertolomeus Konay ditolak. Dari garis keturunan, Victoria Anin merupakan keturunan lurus dari Beti Bako Konay. Sedangkan Bertolomeus Konay (ayah Piter Konay) tidak berhak atas tanah itu,” tegasnya.
Disebutkan Rikhardus Joka, semasa hidupnya, Victoria Anin selaku pemilik bidang tanah telah mengirim surat kepada Bupati Tingkat II Kupang tertanggal 12 Mei 1985 yang meminta perlindungan hukum atas adanya surat kuasa palsu, yakni surat bukti serah terima tanah warisan dari Victoria Anin kepada Esau Konay (pihak penerima). ***Laurens Leba Tukan