SOE,SELATANINDONESIA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Andarias D’Ornay,SH. MH pada Jumat (25/3/2021) memimpin langsung pelaksanaan penggeledahan di kantor Dinas PMD Kabupaten TTS. Penggeledahan itu bertujuan mengambil sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Taebone tahun 2017, 2018 dan tahun 2019.
Kejari Andarias disela-sela penggeledahan kepada wartawan mengatakan, penggeledahan dilakukan kerena tidak semua dokumen yang diminta untuk kepentingan pada tahap penyelidikan kasus yang menelan kerugian negara Rp 696 juta tersebut dibawa oleh para pihak.
“Ditahap penyelidikan tidak semua dokumen yang diminta oleh penyidik dibawa oleh para pihak, sehingga ketika kasus ini naik ke penyidikan, dengan adanya upaya paksa penyidik dengan kewenangannya sebagaimana diberikan oleh Undang-Undang melakukan penggeledahan,” kata Kejari D’Ornay.
Pria asal Sulewasi Selatan ini mengatakan, dokumen yang diambil selanjutnya akan digunakan untuk membongkar peran dari para pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut sehingga kasus tersebut menjadi terang benderang. “Kita tidak mau berlama-lama untuk membongkar kasus ini secara terang benderang,” sambungnya.
Kejari D’Ornay menambahkan, saat ini penyidik sudah mengantongi nama-nama yang dinilai sangat bertanggungjawab dalam kasus Dana Desa Taebone Kecamatan Fatukopa Kabupaten TTS itu.
“Sudah ada calon tersangkanya. Dua orang atau lebih nanti akan kita umumkan ke publik,” pungkas Kejari Andrias.
Pantauan media ini pada Jumat sore (25/3/2021) nampak Kasie Intel Kejari TTS Haryanto,SH, Kasie Pidsus I Made Santiawan,SH, Kasie BB Bram Prima,SH.MH, Jaksa Semuel Sine,SH serta beberapa jaksa dan pegawai Kejari TTS sedang mencari beberapa dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017, 2018 dan tahun 2019 terutama yang berkaitan dengan sejumlah proyek yakni pembanguna 3 embung mini, pengadaan bibit babi yang dinilai fiktif, pembuatan pagar duri juga dinilai fiktif, proyek perpipaan untuk jaringan air bersih tidak selesai serta pembangunan jalan sertu yang belum selesai dikerjakan.**Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan