LEWOLEBA,SELATANINDONESIA.COM – Wakil Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday bakal diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata dalam kasus dugaan mafia tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Selasa (23/3/2021) besok. Ia menyatakan siap dan kooparatif untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan sebagai saksi itu berdasarkan surat pemanggilan saksi dengan Nomor : B-63/N_3.22./Fd.I/03/2021. Surat itu diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Ridwan Sujana Angsar, SH tanggal 16 Maret 2021.
“Iya benar. Besok saya diperiksa penyidik Kejari Lembata. Dasar pemeriksaan sesuai surat pemanggilan saksi dari Kepala Kejaksaan Negeri Lembata 16 Maret 2021”, sebut Wabup Lembata, Thomas Ola Langoday kepada SelatanIndonesia.com di Lembata, Senin (22/3/2021).
Selain itu, Thomas Ola juga menyampaikan bunyi dari surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata tersebut.
“Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyimpangan tanah Desa Merdeka tahun 2019/2020 berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Nomor : PRINT-14/N_3.22/Fd.1/03/2021 tanggal 1 Maret 2021”, demikian bunyi surat pemanggilan itu yang copy nya diterima SelatanIndonesia.com, (22/3/2021).
Menurut Thomas Ola, Ia tidak pernah tahu menahu tentang proses jual beli tanah. Ia hanya memfasilitasi jalannya rapat antara tokoh masyarakat, camat dan beberapa dinas teknis.
“Waktu itu (Mei 2018) saya hanya memimpin rapat di ruang rapat kantor Bupati Lembata yang dihadiri 7 tokoh masyarakat Desa Merdeka yang menolak adanya tambak milik Ben Tenti, juga dihadiri Kepala Desa, Camat, Kadis PU, Kadis Lingkungan Hidup, dan Kadis Perikanan dan Kelautan. Rapat itu diadakan setelah tokoh masyarakat Desa Merdeka menyurati Bupati terkait aktivitas pembuatan tambak,” terangnya.
Disebutkan, dalam rapat itu Wabup Langoday meminta Kadis Lingkungan Hidup dan Kadis Perikanan turun ke lokasi dan membuat kajian. Sementara Kadis Lingkungan Hidup diminta untuk mengeluarkan surat teguran kepada investor.
“Di dalam rapat itu saya meminta Kadis Lingkungan Hidup dan Kadis Perikanan untuk turun ke lokasi dan membuat kajian. Setelah itu Kadis Lingkungan Hidup menerbitkan surat teguran kepada Ben Tenti. Jadi pada posisi itu saya tidak pernah bicara tentang jual beli tanah”, ujarnya.
Terhadap proses pemeriksaannya, Wabup Thomas Ola telah siap dan kooperatif. “Sudah pasti saya siap dan kooperatif memenuhi panggilan kejaksaan”, tandasnya. *)Teddy Lagamaking
Editor: Laurens Leba Tukan