Gubernur Laiskodat: Alkohol Bukan Tentang Halal-Haram Melainkan Soal Taste dan Budaya

1695
Gubernur NTT, Viktor BUngtilu Laiskodat dalam sebuah kesempatan di Kabupaten Manggarai

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COMGubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat menyambut baik pencabutan lampiran Perpres yang mengatur soal pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol selama itu dilakukan oleh Presiden untuk menjaga stabilitas politik.

“Cabut pun bagus kan, selama itu untuk stabilitas politik, oke. Tetapi begini, kalau untuk NTT, dengan tidak ada investasi lagi kan bagus, karena yang sekarang berarti tidak ada saingannya, itu bagus dong, yang lama tetap berjalan, yang baru tidak ada lagi, itu kalau dari aspek daerah,” sebut Gubernur Laiskodat di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/3/2021) seperti dilansir dari detikcom.

Menurut Gubernur Laiskodat, alkohol bukan tentang haram dan halal, melainkan tentang budaya. Karena Indonesia, tercipta dari beragam agama, suku, dan bahasa. “Tapi kalau untuk kepentingan pesan kepada dunia, maka di mana mana pun yang namanya alkohol itu kan bukan bicara tentang haram-halal, itu bicara tentang taste dan budaya. Nah, Indonesia ini bukan satu agama, bukan satu suku, bukan satu bahasa, kita beragam, keragaman itu harus dapat dilihat menjadi bentuk kekayaan Indonesia, tidak boleh diterjemahkan bahwa satu tidak suka, semua tidak suka. Itulah keragaman dan itulah Indonesia,” sebut Gubernur Laiskodat.

Salah satu tokoh pendiri Partai NasDem ini mengatakan, keberagaman yang dimiliki itu membuat Indonesia menjadi kuat dan kokoh. Ia tidak ingin karena ketidaksukaan satu orang kemudian akhirnya menyamaratakan ketidaksukaan seluruh pihak. “Keragaman itulah yang membuat kita kuat hari ini. Jadi jangan karena ketidaksukaan seseorang mengharuskan sama rata semua di sana, saya tidak suka, itu berbeda di situ,” ujarnya.

Dikatakan Laiskodat, negara-negara maju masih menggunakan alkohol dan ia mempertanyakan penerimaan alkohol dari negara lain yang masuk ke Indonesia.

Coba jelaskan ke saya, negara-negara maju, pasti ada alkoholnya, coba sebut negara maju, Amerika ada tidak alkohol? Eropa ada tidak? Australia? Pasti ada,whatever. Pertanyaan kita, kita tidak produksi dilarang, tapi kita menerima alkohol dari negara-negara lain, yang masuk ke Indonesia. Saya tanya, yang mana yang lebih bermartabat, terima barang impor atau membuat sendiri? Ya itu,” tegas Gubernur Laiskodat.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat menyebut, mestinya penolakan terhadap perpres usaha minuman keras lokal tidak selayaknya terjadi. “Jika perpres ini menjadi polemik, seharusnya penolakan lebih keras dan mutlak terhadap produk minuman keras dari luar negeri seperti wine, wiski, dan produk-produk lain lebih lantang diteriakkan,” sebut Gubernur Laiskodat seperti dilansir dari detikcom, Rabu (3/3/2021).

Menurut Gubernur Laiskodat, penolakan terhadap produk lokal dan pembiaran terhadap produk sejenis yang dari luar Indonesia merupakan suatu bentuk upaya antek asing menguasai pasar Indonesia. “Provinsi NTT berhak mengembang ekonomi lokal dan masyarakat NTT menempatkan minuman beralkohol sebagai bagian dari budayanya yang selalu hadir di upacara adat wilayah kami,” ujarnya.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Dr. Marius Ardu Jelamu menyebutkan, minuman tradisonal NTT selama turun temurun sudah sangat identik dan melekat dengan kehidupan budaya masyarakat dan erat kaitan dengan potensi alam NTT “Di NTT ini, Tuhan sudah menganugerahkan pohon lontar, aren, kelapa dan sebagainya dan masyarakat NTT dari abad ke abad sudah mengelolah SDA ini dengan mengambil niranya dan menyulingnya kembali menjadi minuman tradisional yang masing-masing daerah menyebutnya dengan berbagai istiliah ada yang menyebut Sopi, Arak, Tuak, Moke dan sebagainya,” sebut Marius kepada SelatanIndonesia.com, Rabu (3/3/2021).

Dijelaskan Marius, minuman tradisional NTT sangat identik dengan eksistensi budaya NTT, lantaran minuman tradisional ini dipakai dalam berbagai upacara adat dan budaya NTT. “Bicara adat pernikahan, kematian dan sebagainya belum bisa dimulai kalau tidak ada minuman ini sebagai simbol kebersamaan dan perdamaian,” ujarnya.

Sebelumnya, Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras menuai kontroversi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Jokowi menjabarkan alasannya mencabut lampiran perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam. “Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” jelas Jokowi.

Seperti diketahui, aturan ‘Perpres Investasi Miras’ ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap