Tentang Orient, Gugatan Amapedo Diterima MK untuk Diadili

850
Kuasa hukum Amapedo Yafet Yosafet Wilben Rissy, SH, M.Si, LLM., PhD (ALFHEA) ketika mendaftarkan gugatan di MK, Kamis (19/2/2021) Foto: Dok. Yafet

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Masayarakat Sabu Raijua, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMAPEDO) Sabu Raijua melalui kuasa hukumnya Yafet Yosafet Wilben Rissy, SH, M.Si, LLM., PhD (ALFHEA) dan Bram Perwita Anggadatama, SH mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Kepada SelatanIndonesia.com, Jumat (19/2/2021) Yafet Yosafet menyebutkan, kebuntuan hukum dan polemik terkait Bupati Terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore pihaknya telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk diperiksa dan diadili.

Ia membeberkan sejumlah pokok permohonan diantaranya, adanya fakta baru yang menentukan berupa adanya kewarganegraan Asing (Amenka Serikat) yang dipegang oleh Bupati Terpilih Sabu Rajua setelah tahapan penyelenggaraan pemilihan berakhir berdasarkan Surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia.

Fakta baru ini merupakan resultante dari ketidakcermatan KPUD Sabu Raijua dalam meneliti dan memeriksa syarat pencalonan Bupati Sabu Raijua yang kemudian telah meloloskan warga negara Amenka Serikat atas nama Orient Patriot Riwu Kore untuk mengikuti tahapan penyelenggaran pemilihan hingga penetapan Bupati Terpilih,” sebutnya.

Selain itu, menurut Yafet Yosafet, fakta baru ini juga merupakan resultante dari ketidakjujuran Orient Patriot Riwu Kore dalam menyampaikan syarat pencalonan. “Fakta baru ini berakibat pada adanya cacat formil terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No urut 2 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 sehingga keputusan ini dan keputusan lanjutan lainnya dari KPUD Sabu Rayua haruslah dinyatakan batal demi hukum atau Null And Void atau Void Ab Initio ,” jelasnya.

Disebutkan Yafet Yosafet, ide dan atau tindakan untuk melantik seseorang yang telah secara kasat mata diketahui warga negera asing menjadi pejabat publik untuk aras apapaun merupakan perbuatan yang melawan konstitusi, hukum dan moral serta menciderai rasa keadilan dan demokrasi.

Ia menambahkan, adanya kebuntuan hukum ataupun kekosongan hukum untuk menyelesaikan persoalan ini baik melalui sengketa TUN pemilihan ke Mahkamah Agung, sengketa antara peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan melalui Bawaslu, serta sengketa hasil suara di Mahkamah Konstitusi sesuai peraturan perundangan yang beriaku saat ini (existing regulations).

Oleh karenanya, untuk memecahkan kebuntuan dan kevakuman hukum (rechtsvacuum) ini, berdasarkan kewenangan konstitusonal (consfitutional entrusted powers) yang dimilikinya dan fungsinya sebagai the positive legislator, dimohonkan agar Mahkamah Konstitusi melakukan recthsvinding untuk memeriksa dan mengadili permohonan Para Pemohon antara lain menunda dan/atau membatalkan Pelantikan Bupati terpilih Sabu Raijua, menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum dan bersifat melawan hukum dan oleh karenanya membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Terkait Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, 23 September 2020,” ujarnya.

Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, beserta Lampirannya, tanggal 24 September 2020. Dan, Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020. Juga Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, tanggal 23 Januari 2020,” bebernya.

Yafet Yosafet memohon kepada MK agar mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore dan Ir. Thobias Uly, M.Si. dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2020. “Juga menetapkan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua melakukan Pemungutan Suara Ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan. Dan, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua untuk melaksanakan putusan ini,” katanya.

Yafet Yosafet menyampaikan dan mengingatkan agar tidak terjadi komplikasi hukum yang tidak perlu, kiranya segala tindakan hukum termasuk tapi tidak terbatas pada Pelantikan Bupati Terpilih Sabu Raijua yang memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat ditangguhkan atau ditunda hingga adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi RI.

Ia menjelaskan, gugatan yang diajukan ke MK telah diterima dan didaftarkan dalam perkara 138.*)Aldy Henukh

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap