KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Rote Ndao, Jonas M. Sely menegaskan, jenasah pasien Covid-19 yang meninggal di RSUD Baa, Kabupaten Rote Ndao, Minggu (24/1/2021) akhirnya dikuburkan sesuai standard Covid-19.
“Pihak keluarga sudah memahami dan kami sudah jelaskan sehingga dikuburkan di lokasi yang sudah disiapkan Gugus Tugas Covid-19 sesuai dengan SOP Penanganan jenasa Covid-19,” sebut Sekda Jonas Seli.
Sebelumnya, dikutip dari Berandanusantara.com, disebutkan, satu jenazah pasien terduga positif Covid-19 berinsial DMH (80) asal dusun Dalakunan, desa Modosinal, keamatan Rote Barat Laut, kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dibawa oleh pihak keluarga tidak ada penjelasan yang jelas dari pihak RSUD Ba’a.
Keluarga pasien, Yohana Halo, Minggu (24/1/2021) menjelasakan, almarhum masuk rumah sakit pada hari Jumat, 22 Januari. Meski demikian, pihak rumah sakit tidak pernah menjelaskan bahwa almarhum terkonfirmasi positif Covid-19. “Bahkan tadi malam saja, almarhum masih tidur bersama cucunya di atas tempat tidur di ruang IGD,” ujar Yohana.
Menurutnya, almharhum meninggal pada hari minggu dinihari tadi pukul 05.30 Wita. Saat meninggal, barulah keluarga diberi surat hasil diagnosa bahwa almarhum positif Covid-19. Akibatnya, keluarga besar merasa tidak terima dengan keterangan dari rumah sakit yang lambat.
“Sejak awal tidak disampaikan, bahkan sama sekali tidak ada protokoler kesehatan. Ini ada pembiaran,” tegasnya kesal. Dengan kondisi itu, lanjut Yohana, pihak keluarga khususnya yang melakukan kontak erat dengan almarhum meminta maaf untuk dites swab. Anehnya, pihak rumah sakit malah tidak menanggapi permintaan keluarga itu.
“Kami tanya ke dokter dan suster, tidak ada yang memberikan penjelasan. Karena, kami membawa keluarga bawa pulang untuk dimakamkan, ” jelasnya.***Laurens Leba Tukan