Polisi Selidiki Dugaan Surat Tugas Palsu dari KPK untuk Alfred Baun

5180
Kapolres TTS AKBP Andre Librian,S.IK

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (Polres TTS) sedang melakukan penyeledikan terkait beredarnya surat tugas dari Komisi Pemberantas Korupsi kepada Alfred Baun tertanggal 14 Januari 2021.

“Masih dalam penyelidikan bro,”tulis Kapolres TTS AKBP Andre Librian,S.IK melalui pesan WhatsApp Kamis (21/1/2021).

Kapolres Andre menambahkan pihaknya akan menyampaikan perkembangan penyelidikannya nanti. “Pekermbangannya kami sampaikan nanti,”tambah Kapolres Andre.

Alfred Baun yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya Kamis (21/1/2021) mengaku surat tugas dari KPK yang beredar di media sosial sama persis dengan yang dia dapat melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh salah satu dewan pengawas KPK bernama Mohktar namun fisik suratnya belum dia terima.

“Saya juga mendapat kiriman gambar surat tugas tersebut melalui pesan WhatsApp dari pa Mokhtar dewan pengawas KPK. Isinya sama persis dengan yang beredar di Medsos itu,”ujar Alfred Baun

Alfred Baun menguraikan, sejak Agustus 2020 dirinya diminta oleh Mokhtar untuk mengisi biodata dan dikirim ke Mokhtar.

“Pa Mokhtar yang meminta untuk kirim biodata saya lengkap dengan foto. Jadi saya lengkapi dan kirim,”aku Alfred.

Namun informasi soal kepastian pelantikan menurut Alfred akan digelar pada tanggal 29 Januari 2021.

“Saya komunikasi dengan Pa Mokhtar, dan beliau bilang kemungkinan pelantikan di Kupang tanggal 29 Januari 2021 nanti. Ya itu informasi saja,”kata Alfred lagi.

Surat Tugas Alfred Baun

Untuk diketahui dua hari terakhir ini jaga maya dihebohkan dengan beredarnya Surat Tugas dari KPK yang ditujukan kepada Alfred Baun. Surat dengan nomor: Sprin.dik/252/KPK.01.00/01/2021 yang dikeluarkan ada tanggal 14 Januari 2021 di Jakarta dengan tujuan perekrutan tenaga tambahan dilapangan untuk 1) Memantau dan melaporkan bilamana adanya penyimpanan, penyalahgunaan jabatan dan wewenang secara faktual. 2) menghimpun data serta memantau secar cermat pelaksanaan pembangunan yang diselenggarakan oleh aparatur pemerintah daerah diwilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. 3) Membangun hubungan kerja sama dengan semua elemen masyarakat, Aparatur Pemerintah Daerah, dalam melaksanakan tugas monitoring dan pencegahan, Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Surat Tugas yang ditandatangani oleh Ketua KPK Komjen.Pol Drs.Firli Bajuri,M.Si dengan stempel KPK RI tersebut beredar di media sosial dan diduga Surat Tugas Palsu.**Paul Papa Resi

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap