Raker dengan Menhum, Dr. Umbu Rudi Kabunang Desak Kepastian Hukum tentang Restorative Justice

112
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang ketika rapat kerja (raker) antara Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Senin (4/11/2024). Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen.

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM –  Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang mendesak Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas agar memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan aturan tentang Restorative Justice (RJ) dalam penegakan hokum di Indonesia.

Desakan itu disampaikan Dr. Umbu Rudi Kabunang ketika rapat kerja (raker) antara Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Senin (4/11/2024). “Saya tekankan tentang aturan Restorative Justice, atau keadilan restorative. Yang adalah pendekatan hukum pidana yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik melalui dialog dan mediasi. Pendekatan ini melibatkan semua pihak yang berkepentingan, seperti korban, pelaku, keluarga korban, dan komunitas,” sebut Dr. Umbu Rudi Kabunang.

Dalam raker yang dipimpin oleh politisi Gerindra Sugiat Santoso ini Dr. Umbu Rudi Kabunang mengatakan, Restorative Justice bertujuan untuk memperbaiki keadaan dan memberikan solusi atas dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana. “Pendekatan ini menekankan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak. Ini harus ada kepastian hukum tentang pelaksanaannya,” ujar wakil rakyat dari Dapil NTT II ini.

Dijelaskan, jika pelapor dan terlapor atau korban dan pelaku sudah berdamai maka pihak Kepolisian dan Kejaksaan wajib mendukung dan jangan menghambat hanya karena ada kepentingan oknum-oknum tertentu. “Ini bertujuan agar adanya keadilan dan proses hukum berkeadilan serta proses hukum yang cepat, murah tidak membebani keuangan negara dan mengurangi kapasitas lapas,” ujarnya.

Dr. Umbu Rudi Kabunang menambahkan, Restorative Justice adalah suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal. Pendekatan ini menekankan upaya untuk mengatasi akar masalah dan dampak psikologis, sosial, dan emosional yang dihasilkan oleh tindakan kriminal, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan.

“Prinsip utama dari Restorative Justice adalah menggeser fokus dari hukuman dan pembalasan semata kepada penyelesaian masalah dan pemulihan. Dalam sistem tradisional, biasanya pelaku dihukum dengan hukuman penjara atau denda, sementara korban sering kali merasa tidak puas dengan hasilnya dan dampak jangka panjang tetap ada,” katanya.

“Dalam pendekatan Restorative Justice, terjadi dialog antara korban, pelaku, dan komunitas untuk membahas konsekuensi tindakan kriminal dan mencari solusi yang sesuai untuk semua pihak. Ini dapat mencakup permintaan maaf, restitusi, atau tindakan lain yang membantu memperbaiki dampak tindakan tersebut. Pendekatan ini berusaha untuk mendorong pertanggungjawaban dan belajar dari kesalahan, sehingga diharapkan dapat mengurangi tingkat pengulangan kejahatan,” jelasnya menambahkan.*/) Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap