Pembuktian Kepemilikan Tanah di Jln. Veteran Fatululi

3238
Dr. YANTO M.P. EKON, SH.,M.Hum

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Para penasihat hukum Jonas Salean angkat bicara soal pembuktian kepemilikan tanah di Jln. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang. Mereka diantaranya Dr. Melkianus Ndaomanu, Dr. Yanto M.P. Ekon, Rian Van Frits Kapitan, Yohana Lince Aleang dan Jidon Roberto Pello.

Dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com, Jumat (28/6/2024) dijelaskan, pemeriksaan perkara korupsi dugaan pengalihan aset barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah di Jln. Veteran Fatululi Kota Kupang seluas 2.225 M2 telah memasuki pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.

Sejak hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024 dan Selasa, tanggal 25 Juni 2024, Penuntut Umum telah mengajukan 5 (lima) orang saksi yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Kupang masing-masing: YESKIEL HAEKASE, SH, OKTOVIANUS TAHIK, SH, Ir. OBET LAHA, Drs. DANIEL TAKAIN dan ALFONS A.A. NGGANGGAS, S.Sos.,M.Si.

Ketiga saksi ini diajukan oleh Penuntut Umum untuk membuktikan bahwa tanah di Jln. Veteran Fatululi Kota Kupang merupakan Aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang. Namun telah dialihkan kepada pihak lain melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik oleh Terdakwa HARTONO FRANSISKUS XAVERIUS, SH sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sesuai surat dakwaannya.

Saksi YESKIEL HAEKASE, SH memberikan keterangan yang pada intinya menyatakan “pada tahun 1991 saksi diperintahkan oleh Kepala Dinas Pencatatan Sipil atas nama PHILIPS MANAFE untuk menjaga tanah itu, sedangkan tentang data kepemilikan dan ada atau tidaknya IMB dan Bukti hak saksi tidak tahu”. Demikian pula keterangan saksi OKTOVIANUS TAHIK, SH, Ir. OBET LAHA, Drs. DANIEL TAKAIN dan ALFONS A.A. NGGANGGAS, S.Sos.,M.Si memberikan keterangan yang pada prinsipnya saling bersesuaian dengan menyatakan “tanah di Jln. Veteran Fatululi Kota Kupang merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang karena 2 (dua) alasan yaitu pertama, karena telah dicatat dalam Kartu Inventaris Kabupaten Kupang sejak tahun 2009 dan kedua, pencatatan di Kartu Inventaris Kabupaten Kupang berdasarkan Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor:  7/KWK/Dinas/KPG/1989, tanggal 17 Oktober 1989.

Keempat saksi ini juga menyatakan setelah adanya Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor:  7/KWK/Dinas/KPG/1989, tanggal 17 Oktober 1989 tersebut, saksi-saksi tidak pernah melihat adanya Surat Ijin Membangun Bangunan kepada Pemerintah Kabupaten Kupang dan sampai sekarang juga Pemerintah Kabupaten Kupang belum memiliki bukti hak atas tanah itu berupa Sertifikat Hak Pakai atau Sertifikat Hak Guna Bangunan.

Terhadap keterangan saksi-saksi ini, menurut kami selaku Tim Penasihat Hukum Terdakwa HARTONO FRANSISCUS XAVERIUS, SH dapat memberikan beberapa tanggapan, yakni:

Pertama; persoalan tentang apakah tanah di Jln. Veteran Fatululi Kota Kupang, khusus tanah seluas 420 M2 yang diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama JONAS SALEAN, SH.,M.Si oleh Terdakwa termasuk aset Pemerintah Kabupaten Kupang atau bukan telah selesai diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 149/PDT.G/ 2019/PN.KPG, tanggal 17 Maret 2010, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 60/PDT/2019/PT.KPG, tanggal 10 Juni 2020 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:576K/PDT/ 2021, tanggal 21 April 2021 antara JONAS SALEAN, SH.,M.Si melawan BUPATI KUPANG, dengan amar putusannya menyatakan antara lain tanah di Jln. Veteran Fatululi Kota Kupang khususnya tanah seluas 420 M2 dengan SHM Nomor 000839 adalah sah milik JONAS SALEAN, SH.,M.Si dan bukan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.

Oleh karena itu, pembuktian tentang siapakah pemilik tanah di Jln. Veteran Fatululi Kota Kupang hanyalah bersifat pengulangan kembali oleh Penuntut Umum sebab 2 (dua) orang saksi yang diajukan masing-masing YESKIEL HAEKASE dan ALFONS A.A. NGGANGGAS, S.Sos.,M.Si juga menjadi saksi dalam Perkara Perdata antara JONAS SALEAN, SH.,M.Si melawan Bupati Kupang di Pengadilan Negeri Kupang.

Kedua; Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor: 7/KWK/Dinas/KPG/1989, tanggal 17 Oktober 1989 yang dijadikan sebagai alas hak bagi Pemerintah Kabupaten Kupang untuk mencatat tanah di Jln. Veteran Fatululi Kota Kupang sebagai aset bukanlah tanah bukti hak atas tanah sebab:

  1. Angka 7 dari Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor:7/KWK/Dinas/KPG/1989, tanggal 17 Oktober 1989 tersebut, secara tegas menyatakan “Surat Penunjukan Tanah Kapling ini bukan merupakan tanda bukti hak atas tanah dan tidak boleh dipakai sebagai jaminan kredit di Bank dan sebagainya”. Kata “dan sebagainya” menurut kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa artinya termasuk tidak dapat digunakan sebagai alas hak untuk mencatatnya sebagai Aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang;
  2. Persyaratan Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor: 7/KWK/Dinas/KPG/1989, tanggal 17 Oktober 1989 angka 1 yang memberikan tenggang waktu satu tahun  kepada Pemerintah Kabupaten Kupang untuk mengurus Ijin Membangun Bangunan ternyata tidak dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Kupang karena sesuai keterangan 4 orang saksi bahwa benar sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Kupang tidak memiliki Ijin Membangun Bangunan (IMB);
  3. Persyaratan Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor:7/KWK/Dinas/KPG/1989, tanggal 17 Oktober 1989 angka 5 yang memberikan tenggang waktu dua tahun kepada Pemerintah Kabupaten Kupang untuk mengurus bukti hak berupa Sertifikat Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan ternyata sudah kurang lebih 24 tahun setelah terbitnya Surat Penunjukan Tanah Kapling tersebut tidak dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Kupang. Demikian pula persyaratan angka 2 yang mewajibkan Pemerintah Kabupaten Kupang untuk membayar biaya pelaksanaan kapling kepada Bendaharawan Khusus pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp.100.000, tidak juga dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Kupang;
  4. Akibat tidak terpenuhinya persyaratan-persyaratan dari Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor:7/KWK/Dinas/KPG/1989, tanggal 17 Oktober 1989 tersebut, maka menurut hukum administrasi negara seharusnya Surat Penunjukan Tanah Kapling secara otomatis tidak lagi berlaku dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat serta tidak memerlukan lagi pencabutan dari instansi yang berwenang.

Ketiga; hal terpenting adalah Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 149/PDT.G/ 2019/PN.KPG, tanggal 17 Maret 2010, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 60/PDT/2019/PT.KPG, tanggal 10 Juni 2020 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:576K/PDT/ 2021, tanggal 21 April 2021 menyatakan Surat Penunjukan Tanah Kapling (SPTK) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 7/KWK/DINAS/KPG/1989, tanggal 17 Oktober 1989 BUKAN TANDA BUKTI HAK MILIK ATAS TANAH menurut hukum perdata dan hukum pertanahan, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar pencatatan  Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang oleh BUPATI KUPANG dan pencatatan tanah di Jln. Veteran Fatululi Kota Kupang oleh Bupati Kupang sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kupang berdasarkan Surat Penunjukan Tanah Kapling (SPTK) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 7/KWK/DINAS/KPG/1989, tanggal 17 Oktober 1989 dan adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan menghukum Bupati Kupang untuk menghapusnya sebagai Asset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.

Keempat, pencatatan tanah di Jln. Veteran Fatululi Kota Kupang oleh Pemerintah Kabupaten Kupang dalam Kartu Inventaris Barang Milik Daerah sejak tahun 2009 atau kurang lebih 20 tahun setelah terbitnya Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor: 7/KWK/DINAS/KPG/1989, tanggal 17 Oktober 1989 sebagai salah satu alasan untuk mengklaim tanah tersebut sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang sangat tidak tepat dan tidak beralasan hukum sebab setelah keterangan 4 (empat) orang saksi dicocokan dengan Barang Bukti berupa Kartu Inventaris Barang tahun 2009, 2011, 2013 dan 2014 ternyata dalam Barang Bukti tersebut tercatat antara lain: JENIS BARANG: TANAH, LUAS 2.225, LETAK: Jln. ELTARI II, ASAL USUL: PEMBELIAN. Padahal tanah yang diklaim sebagai aset bukan terletak di Jln. ELTARI II melainkan di Jln. VETERAN KOTA KUPANG dan asal usul tanah itu bukanlah dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Kupang melainkan karena Penunjukan Tanah Kapling oleh Kanwil Agraria yang persyaratannya tidak dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Kupang sehingga jatuh kembali menjadi tanah negara. Terhadap pencatatan letak tanah di Jln. ELTARI II dengan asal usul pembelian sangat jelas membuktikan pencatatan itu bukanlah tanah di Jln. Veteran Fatululi Kota Kupang melainkan tanah lain dari Pemerintah Kabupaten Kupang.

Bahkan terhadap pencatatan tentang asal usul tanah tersebut saksi OKTOVIANUS TAHIK mengatakan pencatatan asal usul tanah dibuat pembelian karena pada sistem pencatatan hanya 2 pilihan yaitu pembelian dan hibah. Padahal keterangan ALFONS A.A. NGGANGGAS, S.Sos.,M.Si dalam persidangan menerangkan pencatatan dengan menggunakan sistem baru pada tahun 2014 sedangkan tahun 2009 s/d 2013 masih mencatat secara manual. Bahkan jika benar sistem hanya membolehkan pencatatan asal usul tanah aset daerah hanyalah hibah atau jual beli maka seharusnya tanah di Jln. Veteran Fatululi Kota Kupang tidak memenuhi syarat untuk dicatat sebagai Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, sehingga tidak dapat dipaksakan untuk dicatat. Apalagi angka 7 dari Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor: 7/KWK/DINAS/KPG/1989, tanggal 17 Oktober 1989 secara jelas dan tegas menyatakan ““Surat Penunjukan Tanah Kapling ini bukan merupakan tanda bukti hak atas tanah dan tidak boleh dipakai sebagai jaminan kredit di Bank dan sebagainya”.

Akhir dari press release ini selaku Penasihat Hukum berharap laporan polisi oleh Pak JONAS SALEAN, kepada POLDA NTT tentang dugaan pemalsuan pencatatan asal usul tanah di Jln. Veteran Fatululi Kota Kupang mohon diproses sebab Barang Bukti dan keterangan 4 orang saksi dalam sidang pengadilan sangat jelas menjadi bukti awal adanya dugaan pemalsuan. Sidang perkara dengan Terdakwa HARTONO FRANSISCUS XAVERIUS dilakukan pada Jumat, tanggal 28 Juni 2024.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap