KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Niat tulus dan komitmennya untuk merampungkan proyek pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) yang terletak di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT diabaikan. Bahkan ia, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tipikor Polres Kupang bersama empat orang lainnya tatkala proyek tersebut diduga ada nuansa korupsi.
Dia adalah Haji Darwis. Pimpinan PT Dua Sekawan selaku pelaksan proyek pembanguna GOR yang diberia nama GOR Komitmen-sandi politik untuk menyebut pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kupang Korinus Masneno-Jerry Manafe.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Haji Darwis mengaku pekerjaan GOR Komitmen Kabupaten Kupang telah dilaksanakan dengan baik, dan sesuai dengan aturan. Bahkan, setelah selesai dikerjakan, GOR Komitmen telah digunakan untuk sejumlah kegiatan dan telah tercatat sebagai aset pemerintah Kabupaten Kupang.
“Waktu saya kerjakan, itu aman. Mulai proses sampai selesai. Waktu Covid-19, kita bisa selesaikan dengan baik. Sudah digunakan dan sudah diresmikan,” ujar Haji Darwis kepada wartawan di Kupang, Sabtu (8/6/2024).
Walaupun pekerjaan GOR Komitmen dilaksanakan dengan baik sampai selesai, namun ia tetap saja ditetapkan sebagai tersangka. Padahal pekerjaan GOR senilai Rp5,8 Miliar berhasil diselesaikan, walaupun pekerjaan tersebut diselesaikan pada masa adendum.
Haji Darwis mengaku, selama melaksanakan pekerjaan GOR Komitmen, dirinya tidak pernah di-PHK oleh pemerintah Kabupaten Kupang. “Saya tidak pernah terima PHK. Kalau mau di-PHK, saya harus bertanya aturannya apa? Mungkin mangkrak, atau saya tidak bisa lanjutkan pekerjaan karena tenaga kerja tidak ada. Sedangkan dalam keadaan Covid saja kita atur tenaga jaraknya jauh-jauh dan harus pakai APD,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam proses pemeriksaan, penyidik Polres Kupang juga meminta rekening koran mundur miliknya sebagai data tambahan. Namun ia mengatakan, hal tersebut tidak mudah untuk diberikan.
“Data tambahan itu dia (penyidik) minta rekening koran mundur, tapi tidak semudah itu,” terangnya.
Tetap Kooperatif dan Tidak Mau Praperadilan
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Haji Darwis mengaku tetap kooperatif dan belum berniat mengajukan peaperadilan terhadap Polres Kupang. “Belum ada niat praperadilan. Untuk sementara kita ikuti dulu proses penyidikan di Polres Kupang,” katanya.***Laurens Leba Tukan