Josef Nae Soi Kembali Jadi Penasehat Menkumham, Tampil di Panggung Sarasehan Nasional

239
Josef A, Nae Soi, mantan Wagub NTT yang kini manjadi Penasehat Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly tampil berbicara dalam Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (15/9/2023). Foto: Humas Kanwil Kemenkumham NTT/Rin

BADUNG,SELATANINDONESIA.COM – Usai mengabdi menjadi Wakil Gubernur NTT mendampingi Viktor Bungtilu Laiskodat, Josef A. Nae Soi kembali menjadi Penasehat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.

Josef Nae Soi tampil menjadi salah satu narasumber dalam Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (15/9/2023). Josef Nae Soi memaparkan materi terkait peran strategis kebijakan daerah, khususnya di Provinsi NTT dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan KIK.

Politisi senior Partai Golkar ini semasa menjabat Wakil Gubernur NTT gencar menggaungkan pentingnya melakukan pelindungan terhadap potensi KIK yang beragam di Bumi Flobamorata. Nae Soi bahkan mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk segera membentuk Perda yang mengatur mengenai upaya pelindungan KIK, serta melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam melestarikan KIK.

“Keberadaan Perda menjadi dasar hukum atau justifikasi hukum daerah untuk melindungi KIK, terutama potensi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang cukup banyak dan beragam di NTT,” ujarnya.

Menurut Josef Nae Soi, pemanfaatan EBT perlu diatur dengan baik agar memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat pengemban atau kustodian. “Keberadaan Perda juga berguna untuk mencegah adanya klaim ataupun perampasan oleh pihak lain. Hal ini karena Perda bisa mengatur agar semua EBT harus dinarasikan dalam tulisan untuk memenuhi adagium latin lego ergo scio atau saya baca maka saya tahu serta dilakukan pendaftaran/pencatatan di Kementerian Hukum dan HAM RI. Termasuk memuat adanya sanksi administrasi dan perdata, hingga sanksi pidana bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran KI,” jelasnya.

“Urgensi Perda EBT dalam pembangunan juga untuk melestarikan hak negara terhadap EBT dalam pergaulan internasional di era globalisasi,” tambah Josef.

Josef Nae Soi menambahkan, promosi dan edukasi mengenai KIK harus terus menerus dilakukan kepada masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan festival berbasis EBT di setiap kabupaten/kota, yang sekaligus dapat mendorong peningkatan industri pariwisata di NTT. Dengan kata lain, KIK juga bisa dikembangkan sebagai modal untuk akselerasi industri pariwisata (budaya dan alam, red).

“Hal ini sejalan dengan visi dan misi dalam RPJMD NTT, dimana pembangunan pariwisata NTT diarahkan sebagai penggerak utama ekonomi daerah,” tandas mantan Wagub NTT periode 2018-2023 ini.

Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal merupakan kegiatan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kegiatan yang berlangsung di Bali pada 13-16 September 2023 ini diikuti seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia. Termasuk di dalamnya Kanwil Kemenkumham NTT yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati.

Selain dari internal Kemenkumham, DJKI juga mengundang Sekda dan Perangkat Daerah terkait se-Indonesia sebagai peserta sarasehan nasional. Untuk Provinsi NTT, hadir perwakilan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT serta Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang, Yanuar Dali.*/)Humas/rin)

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap