KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Hingga kini, sebanyak 13 orang deteni Warga Negara Asing (WNA) yang ditampung di Rumah Detensi Imigarasi (Rudenim) Kupang. Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone mengingatkan para deteni agar mematuhi semua tata tertib selama berada di Rudenim Kupang.
Peringatakn dari Kakanwil Merciana Jone itu disampaikan ketia ia melakukan kunjungan kerja ke Rudenim Kupang, Sabtu (29/7/2023). Saat ini, Rudenim Kupang menampung 13 orang deteni Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari 12 deteni WN Irak dan 1 deteni WN Palestina.
Ketika bertemu para deteni, Marciana Jone mengingatkan kembali mengenai hak dan kewajiban mereka, serta tata tertib selama berada di Rudenim Kupang. “Deteni wajib menaati peraturan tata tertib yang berlaku, termasuk tidak boleh melakukan kegaduhan dan kericuhan sehingga membuat situasi tidak aman dan tertib,” ujarnya.
Marciana menambahkan, deteni juga tidak diperkenankan melakukan perbuatan terlarang ataupun perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Diantaranya, perbuatan asusila, menyimpan senjata tajam, mengkonsumsi minuman keras dan narkotika, hingga melakukan pencurian, pemerasan dan penganiayaan.
“Selama berada di Rudenim, deteni juga wajib menjaga kebersihan serta dilarang merusak fasilitas kamar dan barang inventaris negara yang ada disini,” imbuhnya.
Sejalan dengan itu, lanjut Marciana, hak-hak deteni pun tidak diabaikan. Seperti hak untuk beribadah, mendapat perawatan jasmani dan rohani, serta pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Deteni juga diperbolehkan untuk menyampaikan keluhan, serta menerima kunjungan, sponsor, penasihat hukum, rohaniwan, dokter, atau perwakilan Negara.
“Mari bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif dengan saling menghormati satu sama lain. Ikuti kegiatan pembinaan atau pembimbingan dengan tertib, dan laksanakan setiap arahan petugas pembimbing dengan baik,” ujar Merciana.*/)Humas/rin
Editor: Laurens Leba Tukan