KUPANG,SELATANINDONESIA.COM — Penasehat Hukum (PH) tiga orang terdakwa kasus pengeditan E-KTP di Kabupaten Sabu Raijau (Sarai) NTT meminta majelis hakim memvonis bebas para kliennya.
Ketiga terdakwa itu yakni Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sabu Raijua Venos Lado, Marthen Raga dan Yanqarius Bunga. Permintaan vonis bebas kepada 3 orang terdakwa tersebut disampaikan Penasehat Hukum para terdakwa, Herry F.F Battileo, SH.,MH saat sidang dengan agenda tuntutan sekaligus pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa (18/7/2023 di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang.
Sidang dengan agenda tuntutan sekaligus pledoi ini dipimpin ketua majelis hakim, Agus Cakra Nugraha S.H.,M.H didampingi hakim anggota, Murtadha Moh.Mberu,S.H,M.H, Putu Dima Indra,S.H. dan penitera pengganti, Roberto DJ Dacosta.SH serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Ariansyah, SH, Desta Surbakti, SH dan Tegar Fathanur Fajar, SH.
Dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com disebutkan, dalam nota pembelaan, Herry Battileo meminta majelis hakim dapat membebaskan Ketua PKB Sabu Raijau Venos Lado. Pasalnya, belum dikatakan melakukan tindak pidana yang sempurna. “Dimana pada tahun 2022 dirinya menyuruh operator untuk mengedit dan menyimpan dalam laptop demi kepentingan internal dan jika sudah diurus KTP dan surat pengunduran diri dari Kepala Desa baru dipakai E-KTP untuk diupload ke partai sehingga bisa divalidasi. Tetapi dokumen tersebut salah diupload oleh operator,” sebut Herry.
Ia menambahkan, dalam perkara ini tidak ada satupun pihak yang dirugikan apalagi penyelengara pemilu. “Karena dokumen tersebut belum dinyatakan final dalam satu maksud dan tujuan untuk terdaftar dalam daftar calon tetap legislatif,” ujar Herry.
Selain itu Herry memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa ketua PKB Sabu Raijua dari segala tuntutan JPU, serta denda Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) atau kurungan ditambah satu bulan pengganti dihapus atau dibebankan kepada negara.
Dijelaskan Harry Battileo, Marthen Raga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua 3 bulan penjara atau denda Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) atas kasus pengeditan E-KTP yang diupload ke aplikasi silon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua.
Terhadap Marthen Raga selaku operator PKB Sabu Raijau, Herry memohon majelis hakim memberikan hukuman seringan – ringannya dari tuntutan jaksa dan denda dihapus atau dibebankan kepada negara.
“Pengeditan tersebut di kolom pekerjaan dengan status kepala desa operator merubah atau edit menjadi wiraswasta. Pengeditan dibuat oleh admin semata-mata untuk kepentingan data internal partai dalam pembuatan Kartu Tanda Anggota pada tahun 2022. Tetapi belum tervalidasi oleh partai. Namun di tahun 2023 dengan begitu banyaknya dokumen dari setiap bakal calon legislatif, Marthen Raga kecolongan mengupload ke data silon KPU,” ujar pengacara Peradi ini.
Sedangkan terdakwa Yanqarius Bunga, dalam nota pembelaannya memohon agar majelis hakim dapat membebaskan dirinya dari perkara dimaksud. “Anak saya tiga orang dan masih kecil, majelis hakim yang mulia. Selama saya menjadi kepala desa 3 periode saya tindak pernah melakukan tindak pidana karena itu majelis hakim yang mulia dapat mempertimbangkan tuntutan JPU,” ungkap Yangrius Bunga.
Disebutkan Bunga, pengeditan E-KTP melalui data silon KPU dirinya mengaku sebagai pihak korban bukan pelaku.
Selain itu, Herry Battileo mengatakan, dalam keterangan salah satu saksi yaitu Panwaslu Sabu Raijua, Jonixon Hege pada Senin (17/7/2023) ketika ditanyai oleh Herry Battileo bahwa dalam perkara ini siapa yang dirugikan? Dengan singkat saksi menjawab, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dirugikan.
Perlu diketahui kasus ini akan diputus oleh majelis hakim pada Kamis 20 Juli 2023. */)Hebat