SOE,SELATANINDONESIA.COM – Aparat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS) melakukan pemusnaan barang bukti berupa satu paket Narkoba jenis Sabu seberat 3,99 gram dari terpidana Indri Aprilia.
Pemusnaan barang bukti berupa satu paket Narkoba jenis Sabu-Sabu dan barang bukti lainnya seperti, kosmetik, senjata tajam jenis parang.dan beberapa barang bukti lainnya dilakukan secara simbolis oleh Kejari TTS Sumantri, SH kantor Kejari TTS Kamis (25/5/2023). Pemusnahan itu disaksikan Ketua Pangadilan TTS, Dandim 1621 TTS, serta beberapa pejabat teras dari Polres TTS.
“Pemusnaan barang bukti berupa satu paket Narkoba jenis Sabu, senjata tajam, obat-obat dan kosmetik, serta beberapa barang bukti lainnya hari ini adalah barang bukti yang diperoleh dari sejumlah terpidana yang sudah divonis bersalah dengan pidana penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ucap Kejari Sumantri.
Menurut Kejari Sumantri, pemusnaan barang bukti tersebut merupakan amanat undang -undang dimana jaksa sebagai eksekutor wajib melakukan tindakan pemusnaan yang bertujuan agar barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Tujuan pemusnahan barang bukti ini agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegas Kejari Sumantri.
Seperti disaksikan media ini, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan seprti, satu paket Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 3, 99 gram, satu unit handphone, satu pipet kaca, satu pipet plastik, kosmetik dan obat-obat kedaluarsa, sejumlah senjata tajam jenis parang dan beberapa barang bukti lainnya yang diperoleh dari sejumlah terpidana yang sudah dijatuhi hukuman pidana penjara yang berkekuatan hukum tetap.*/)Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan