Oleh Boro Bebe Riantobi
Bagi sebuah Negara Demokrasi, pemilu merupakan syarat mutlak untuk menghasilkan pemimpin baik dilevel Nasional maupun dilevel Daerah. Untuk memastikan proses pemilu yang demokratis maka penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi dambaan setiap warga Negara. Banyak orang yang telah melupakan tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Padahal, tujuan negara yang telah dirancang oleh pendiri Negara bukan kata-kata tanpa makna.
Pelaksanaan pemilu dikatakan berjalan secara demokratis apabila setiap warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan pilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber dan jurdil). Bahwa ada penyelenggara pemilu, DKPP, KPU dan Bawaslu sebagai intitusi formal yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan secara independen dan tetap menjaga integritas, namun membutuhkan peran serta semua lapisan masyarakat untuk menjamin kwalitas pemilu yang bermartabat menjadi tanggung jawab bersama.
Kini tahapan pemilu 2024 tengah berjalan, dan mari kita mendorong Pemilu 2024 menjadi momentum yang maha penting untuk memulai kembali peningkatan kualitas demokrasi sehingga secara bertahap kemartabatan tidak hanya ada dalam penyelenggaraan pemilu saja, tapi merambah ke level lapisan masyarakat desa/kampung untuk berpartisipasi mengawasi pelaksanaan pemilu.
Inisiasi untuk melakukan langkah terobosan dalam mengedukasi masyarakat untuk mengambil peran atau ikut serta mengawasi pelaksanaan pemilu dilapangan secara mandiri melalui Forum Warga dikampung dengan mengoptimalkan kelompok atau komunitas menjadi bagian penting dalam meminimalisir potensi kecurangan ataupun setidaknya ada upaya preventif agar hasil pemilu dicapai berdasarkan nilai-nilai etika,dalam konteks pemilu. Jika setiap kampung atau desa ada komunitas orang muda untuk pengawasan pemilu secara partisipatif saya yakin dan percaya pemilu 2024 minim kecurangan.
Hal ini selaras dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif. Langkah terobosan ini juga sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat agar dapat memilih secara sadar bahwa pilihannya adalah orang yang menentukan nasib dirinya dan generasi selanjutnya tanpa gratifikasi dan sebagainya. “Memilih bukan karena suka tapi memilih karena kesadaran penuh gembira.
Pemilu juga pesta demokrasi bagi rakyat, sehingga rakyat merakan pesta pun dengan riang gembira penuh kedamaian, tanpa mencederai proses dan pelaksanaan pemili yang berujung pada konflik pemilu”*/) Penulis: Kepala Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Kelubagolit, Kabupaten Flotim