LARANTUKA,SELATANINDONESIA.COM – Sikap tegas untuk menolak wacana penambahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 dilontarkan Kepala Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Hironimus Raga Aran.
“Saya secara pribadi sangat tidak setuju masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Alasan saya, besar apa sih jabatan Kepala Desa itu. Diberikan waktu 6 tahun dalam satu periode itu juga sangat luar biasa. Karena mengalahkan periode seorang Presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota,” sebut Kades Waibao Hironimus Raga Aran kepada SelatanIndonesia.com, Senin (24/1/2023).
Tidak hanya itu, Kepala Desa diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk mengelolah dana desa yang cukup besar. “Seandainya diberikan waktu sampai 9 tahun, saya ragu dengan mengelolah dana desa yang begitu besar dengan masa jabatan yang semakin panjang berpotensi melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Saya yakin pasti ada itu,” ujar Kades Raga Aran.
Ia mengatakan, ketika undang-undang atau regulasi dari kementrian itu muncul pasti sebagian kepala desa akan setuju dan mengapresiasi. “Tetapi saya secara pribadi tidak mengapresiasi dan tidak membanggakan hal itu. Saya melihat ada sebuah permainan. Para kepala desa memiliki basis yang sangat kuat di desa-desa sehingga bagaimana para kepala desa ini diambil dan diperdaya dengan janji 9 tahun masa jabatan. Dan ini saya melihat seperti sebuah aksi politisasi yang coba untuk dihembusakan dan kemudian dimainkan kepada para kepala desa,” ujarnya.
Kades Hironimus Raga Aran menyebut, para pendamping desa sudah mulai digiring, mengarahkan para desa untuk harus tetap mengapresiasi wacana ini. Bahkan menurut dia, upaya untuk meregenerasikan pemimpin-pemimpin baru di desa tidak akan terjadi karena seorang kepala desa akan menggunakan jabatan 9 tahun itu sangat ambisius. Pasalnya, masa jabatan panjang dan diberikan kewenangan mengelolah dana desa yang sangat besar.
“Dan itu membuat orang betah menjadi kepala desa. Dan ketika periode itu selesai ada pertarungan yang sangat sengit untuk merebut kekuasaan itu. Kalau saya cukuplah 6 tahun kalau periode kedua masyarakat masih memberikan kepercayaan, ayo mari kita berjuang bersama. Mungkin ada janji-janji dan program yang belum terlaksana kita laksanakan. Tetapi kuncinya masyarakat harus memberikan kepercayaan. Tapi kalau tidak, maka tidak usah pakasakan diri,” tegasnya.
Disebutkan, kalau ada paksaan, ambisi, atau ada satu hal yang mendorong untuk harus menjadi penguasa, disitu letak kekuasaan itu sedang dipertaruhkan. “Saat itu tingkat kemanusiaan kita dalam melakukan kegiatan-kegiatan membangun atau gelekat Lewotana itu akan tidak maksimal. Sehingga sekali lagi saya sangat tidak setuju kalua masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun,” katanya.
Kades Hironimus Raga Aran berharap, teman-temannya Kepala Desa lain di Provinsi NTT untuk menolak rencana itu. “Mari kita berpikir bagaimana kita membangun wilayah kita, dan bukan untuk berpikir soal memperpanjang sebuah kekuasaan. Tetapi bagaimana dengan waktu yang singkat kita memaksimalkan dan mengembangkan semua potensi yang ada di desa. Kita jadikan desa kita sebagai desa yang bermartabat, berdiri tegak, dan terhormat,” ujarnya.
Dilansir dari detikcom, para kepala desa ingin masa jabatan mereka diperpanjang. Bahkan kabarnya, Presiden Jokowi juga setuju. Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini disuarakan para kepala desa yang berdemonstrasi menyuarakan aspirasi di depan Gedung DPR, Senin, 16 Januari 2023 lalu.
Mereka meminta Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. Maka, kalau maksimal dua periode, kepala desa bisa menjabat 18 tahun. Alasan perpanjangan masa jabatan adalah masa jabatan enam tahun tidak cukup untuk membangun desa. Para kepala desa juga meminta Pilkades 2024 ditunda agar tidak mengganggu Pemilu 2024.
Gayung bersambut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim telah setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Klaim itu disampaikan oleh politikus PDIP mantan anggota DPR yang dulu mendukung UU Desa, Budiman Sudjatmiko. “Pak Presiden setuju soal perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun,” kata Budiman saat dihubungi detikcom, Selasa (17/1/2023) lalu.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana setuju. Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, juga setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Dia beralasan, ketegangan pasca-pilkades membuat perpanjangan masa jabatan perlu dilakukan.
“Kan semua pada maklum (mengetahui) bahwa dampak Pilkades itu melebihi dampak pilgub (Pemilihan Gubernur) bahkan Pilpres (Pemilihan Presiden). Berbagai upaya persuasi perlu dilakukan dan digerakkan di desa sebagai ikhtiar meredakan dampak Pilkades yang cukup kental, dan untuk itu perlu ditambah masa jabatannya,” kata Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Di parlemen, suara setuju disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR sekaligus anggota DPR dari PDIP, Ahmad Basarah. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, setuju bila masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 taun. Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, juga mendukung aspirasi para kepala desa.
Namun, suara tidak setuju datang dari pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Menurutnya, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa itu berkaitan dengan kepentingan di Pemilu 2024. Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) juga ingin agar DPR menolak permintaan para kepala desa tersebut.***Laurens Leba Tukan