Menang di PTUN, Amar Putusan Wajibkan Ferdi B Bain Ditetapkan sebagai Kades Kolilanang Terpilih

1335
Ferdi B Bain

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang akhirnya memutuskan Ferdi B. Bain menang atas Bupati Flores Timur dalam gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kolilanang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur.

Dalam amar putusan PTUN yang copyannya diterima SelatanIndonesia.com, Selasa (9/8/2022) malam disebutkan, PTUN Kupang Mengadili I, Dalam Eksepsi menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima. “II, Dalam Pokok Sengketa, 1). Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2), Menyatakan batal Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 326 Tahun 2021 Tanggal 7 Desemebr 2021 Tentang Putusan Terhadap Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kolilanang Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Flores Timur Tahun 2021,” demikian amar putusan PTUN.

Pada bagian 3), Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 326 Tahun 2021 Tanggal 7 Desember 2021 Tentang Putusan Terhadap Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kolilanang pada Pemilihan Kepela Desa Serentak Kabupaten Flores Timur 2021.

4), Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang menetapkan Penggugat sebagai Kepala Desa Terpilih pada Desa Kolilanang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. “5), Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumah Rp 410.000,” demikian amar Putusan PTUN Kupang.

Ferdi B. Bain melalui Kuasa Hukumnya Ruth Wungubelen kepada SelatanIndonesia.com mengaku sangat bersyukur atas putusan yang dikeluarkan PTUN atas gugatan Pilkades Kolilanang. “Saya menyampaikan terimakasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim PTUN Kupang, juga saksi ahli Penggugat Dr. Jhon Tuba Helan, serta jajaran akademisi Bapak Wilem Wetan Songa, SH, M.Hum yang telah memberikan pendampingan selama proses hukum,” sebut Ruth Wungubelen.

Ferdi B Bain menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Kolilanang agar tetap menjaga kondisi yang kondusif di Desa Kolilanang. “Jangan ada evoria yang berlebihan dengan putusan ini. Dan juga kepada semua pihak agar menerima putusan PTUN,” ujarnya didampingi Tony Boston dan Eman Kopong Bele di Kupang. ***Laurens Leba Tukan

 

Center Align Buttons in Bootstrap