Bupati Sumba Tengah Desak Pimpinan OPD Siapkan Data dan Koordinasi ke Kementrian

223
Bupati Sumba Tengah, Paulus S. K. Limu ketika memimpin Apel Kekuatan, Senin (7/2/2022) di lapangan upacara Kantor Bupati Sumba Tengah.

WAIBAKUL,SELATANINDONESIA.COM – Bupati Sumba Tengah, Paulus S. K. Limu mendesak para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah itu agar tidak duduk diam di kantor tetapi harus intens melakukan koordinasi dan menyaipakna data yang valid.

“Jangan duduk diam, tetapi harus siapkan data dan bangun koordinasi dengan pejabat di Kementerian. Bapak dan Ibu Pimpinan OPD, pada  kesempatan pertama harus ke Jakarta menemui minimal Dirjen atau Direkturnya atau Kasubag Perencananya. Temui hanya Dirjen atau Direktur itu belum cukup harus ke Kasubag Perencananya karena dialah yang mengelola dan mengoperasikan data. Sehingga kita bisa dapat tambahan anggaran dana DAK untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan dan layanan kemasyarakatan Sumba Tengah di masa pandemi Covid-19 demi Soli Oli Mila Peda Oli Jara yang kita cintai,” sebut Bupati Paulus ketika memimpin Apel Kekuatan, Senin (7/2/2022) di lapangan upacara Kantor Bupati Sumba Tengah.

Apel dihadiri oleh Wakil Bupati Sumba Tengah, Ir. Daniel Landa, Sekretaris Daerah, Drs. Umbu Eda Pajangu, M.Si, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah beserta jajarannya masing-masing.

Bupati Paulus meminta pimpinan perangkat daerah untuk menyiapkan berbagai data pendukung usulan-usulan prioritas pembangunan dan layanan kemasyarakatan ke Kementerian terkait di Jakarta.

Menurutnya, ada begitu banyak anggaran di Kementerian dan lembaga-lembaga lainnya yang bisa diperoleh, namun sangat disayangkan karena ketiadaan koordinasi serta lambannya penyiapan data pendukung mengakibatkan banyak anggaran yang disediakan tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara baik untuk kemajuan daerah.

Dikatakan Bupati Paulus, Kementerian PPN/Bappenas memberikan 2 (dua) lokasi prioritas yaitu lokasi prioritas pariwisata, dimana data dan peta serta potensi pariwisata yang dikembangkan khusus di Pantai Lima Bidadari agar segera disiapkan. Tidak saja itu, adapula lokasi prioritas lainnya kaitan dengan penanganan kemiskinan yaitu lewat SPAM dan perumahan sehingga jika semua pihak bekerja keras maka anggaran rumah mandiri tidak perlu dari APBD.

“Oleh karena itu, Lopri Pariwisata dan Lopri percepatan penanggulangan kemiskinan menjadi prioritas pada kesempatan pertama untuk disampaikan ke kementerian terkait di Jakarta. Segera siapkan data dan peta koordinat dan dalam waktu 2 atau 3 hari segera ke Jakarta dan melakukan konsultasi dengan pejabat-pejabat pada Kementerian terkait pembangunan dan layanan kemasyarakatan di Sumba Tengah,” ujarnya.

Bupati Paulus menekankan kembali hal kedisiplinan bagi ASN dan Tenaga Kontrak lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah yang merupakan komitmen sejak awal dirinya bersama Wakil Bupati Daniel Landa memimpin Sumba Tengah. “Tahun ini ada satu orang ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat. Ini didasari bukti absensi ketidakhadiran selama 10 hari berturut-turut disertai alasan meninggalkan tugas tanpa ada informasi yang jelas,” tegasnya.

Disebutkan, berdasarkan data absensi itu ia memerintahkan agar Inspektorat melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan hukuman disiplin serta sanksi.

Ia kembali mengingatkan penegasan arahannya pada apel-apel sebelumnya bahwa setiap tanggal 5 dalam bulan berjalan harus dilakukan evaluasi dan tanggal 10 diberikan surat teguran atas indisipliner yang dilakukan oleh ASN. Pada tanggal 20 segera diambil sikap tegas berupa penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi kepada mereka yang indisipliner secara berjenjang oleh masing-masing atasan langsung mulai dari staf hingga pimpinan OPD.

“Apabila hal itu tidak dilaksanakan maka terdapat indikasi pembiaran oleh setiap atasan langsung dan jika pembiaran ini berlangsung secara terus menerus maka disiplin susah untuk ditegakkan. Oleh karena itu, saya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas kepada atasan langsung,” katanya.

Bupati Paulus meminta agar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah (LKPJ), LAKIP, LPPD dan laporan lainnya segera disampaikan dan dilaporkan paling lambat tanggal 1 Maret 2022 untuk selanjutnya disampaikan kepada BPK RI perwakilan NTT di Kupang pada tanggal 31 Maret 2022.*/PKP-SumTeng

Editor: Laurens Leba Tukan

 

Center Align Buttons in Bootstrap