KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pembangunan ruko (rumah/toko) di Jalan Jenderal Sudirman nomor 177 (Depan Hotel Astiti), Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang dengan pemilik Fery Salim Hamid mengabaikan keselamatan warga lain di sekitar.
Itu pasalnya, warga mengajukan keberatan kepada Pemerintah Kota Kupang lantaran tidak adanya papan proyek pada pembangunan ruko sehingga pembangunan berubah-ubah dan tidak sesuai dengan prinsip IMB. “Pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri dan K3 (Keselamatan dan kesehatan kerja). Bahkan, pemilik ruko membangun pagar di atas tembok yang bukan miliknya sehingga membahayakan keselamatan penghuni dan tetangga yang berdampak pada kegagalan konstruksi,” sebut Robert Da Costa, ST salah satu warga sekitar kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Tidak hanya itu Robert mengatakan, sebagian tembok pembangunan ruko tersebut masuk di halaman bukan miliknya. “Kayu perancah dan material hasil pembangunan ruko masuk di tempat orang dan menutupi saluran drainase yang ada. Pipa PDAM kempes terkena kayu perancah yang mengakibatkan air tidak mengalir normal,” sebut Robert.
Ia mengatakan, pada hari Rabu 9 Juni tahun 2021 telah diadakan mediasi antara Edward Djaja, Robert Da Costa,ST, Oktafiani Lansi Amelia Matau dan Fery Salam Hamid di Aula Kantor Lurah Kuanino. Meski demikian, pemilik ruko mengabaikan kesepakatan itu dan tetap mengerjakan pembangunan ruko itu. “Dia tetap bertahan dan melanjutkan pembangunan ruko itu,” tegas Robert kesal.
Paadahal, kata dia, kesepakatan bersama yang dibangun di Kantor Lurah diantaranya warga terdampak menunggu hasil pengukuran ulang dari BPN tentang lokasi yang disengketakan. Jika terjadi penyerobotan maka warga siap menanggung sesuai kesepakatan. Juga pemilik ruko bersedia membersihkan sisa material pada lorong yang ada, serta pembangunan pagar ruko diataams pagar milik warga.
“Pada prinsipnya kami minta pak Fery Salam Hamid jangan kerja dulu sebelum beresin kesepakatan di kantor Lurah. Dan kesepakatan ini belum terealisasi maka kami minta pembangunan ruko ini dihentikan dulu,” tegas Robert Da Costa.
Pemilik ruko, Ferry Salim Hamid hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi wartawan. Saat dihubungi telepon selulernya di luar jangkauan. *)AldyHenukh
Editor: Laurens Leba Tukan