Kadis Perhubungan NTT Cabut Larangan Penerbangan dan Penyebrangan

9472
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Isyak Nuka

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Isyak Nuka mencabut kembali Surat Pembatasan Pelayanan Angkutan Udara, Laut dan Penyebarangan Pada daerah yang Masuk dalam Zona Merah Covid-19 di NTT

Selain mencabut kembali Surat Larangan tersebut, Kadis Isyak Nuka akan merumuskan kebijakan lebih lanjut terkait layanan Angkutan Udara, Laut dan Penyebrangan. “Selama proses perumusan peraturan atau kebijakan pembatasan pelayanan angkutan udara, laut dan penyeberangan maka seluruh operasional penerbangan tetap beroperasi secara normal mengikuti peraturan Nasional sampai dengan ketentuan lebih lanjut,” sebut Kadis Izyak Nuka kepada SelatanIndonesia.com, Rabu (7/7/2021).

Dikatakan Kadis Izyak, apabila terdapat peraturan atau kebijakan pembatasan pelayanan angkutan udara, laut dan penyeberangan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah Propinsi NTT dikemudian hari, maka akan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum berlakunya peraturan atau kebijakan dimaksud.

Kemarin terkait pembatasan penerbangan dan penyeberangan di seluruh wilayah NTT itu suratnya akan kita tarik dan kita revisi karena surat kita itu terlalu mendadak tidak memberi ruang dan kesempatan kepada masyarakat. Karena masyarakat sudah terlanjur membeli tiket ke tempat tujuan mereka, sehingga pemerintah tentu tidak menutup mata, sehingga surat itu kita tarik kembali dan direvisi, dan pemberlakuannya akan berlaku pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021,” sebutnya.

Ia mengatakan, yang dikehendaki oleh Pemerintah Provinsi NTT adalah semua penerbangan dari luar NTT masuk ke NTT diperbolehkan dengan melakukan protokol kesehatan yang ketat sebagaimana ketentuan yang berlaku. “Dan yang kita larang adalah kapal angkutan laut dari penyeberangan luar NTT itu kita tutup, dan berlaku selama 2 minggu. Akan kita berlakukan mulai tanggal 12 Juli 2021 sampai 26 Juli 2021,” tegasnya.

Sebelumnya pada Selasa 6/7/2021, beredar luas di media, Surat Pembatasan Pelayanan Angkutan Udara, Laut dan Penyebarangan Pada daerah yang Masuk dalam Zona Merah Covid-19 di NTT. Surat tersebut sempat merisaukan warga yang hendak berpergian dari dan ke wilayah Provinsi NTT. ***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap