Yang Tak Cermat dari Kejati NTT, Anton Ali dan Dua Terdakwa Dinyatakan Bebas

976
Antonius Ali usai dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (16/3/2021).

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Lantaran tidak cermat dalam menyampaikan dakwaan terhadap Antonius Ali, pengacara mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dulla dinyatakan bebas. Selain itu, dua terdakwa lainnya yang dituduh memberikan keterangan palsu yaitu Fransiskus Harum dan Zulkarnaen Djuje juga dinyatakan bebas.

Advokad senior Antonius Ali serta Fransiskus Harum dan Zulkarnaen Djuje dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (16/3/2021).

Ketua Majelis Hakim, Fransiska Paula Dari Nino, yang didampingi hakim anggota Nggilu Liwar Awang dan Gustaf Marpaun, menyebutkan, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat. Ketidakcermatan JPU itu lantaran tidak menguraikan keterlibatan Antonius Ali yang disebut menghalang-halangi proses penyidikan tim penyidik Kejati NTT, dalam mengungkapkan dugaan tidak pidana pengalihan aset negara yang menjerat mantan bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dulla.

Majelis hakim dalam putusan selanya menyebutkan, eksepsi penasehat hukum diterima, dan memerintahkan untuk membebaskan terdakwa Antonius Ali. Dan, biaya persidangan dibebankan pada negara.

Usai mendengar putusan sela tersebut, Antonius Ali disambut haru isteri dan anak-anaknya. “Semua karena Kebesaran Tuhan,” sebut Antonius Ali kepada wartawan yang hendak mewawancarainya.

Majelis Hakim juga menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa Fransiskus Harum dan Zulkarnaen Djuje. Keduanya juga dibebaskan dari jeratan hukum.

Antonius Ali yang kini menjabat Wakil Ketua Peradi NTT merupakan kuasa hukum mantan bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dulla yang terjerat kasus dugaan korupsi tanah negara di Kerangan, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Ketika persidangan pra peradilan beberapa waktu silam, Antonius Ali menghadirkan dua saksi yakni, Fransiskus Harum dan Zulkarnaen Djuje. Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT kemudian menetapkan Fransiskus Harum dan Zulkarnaen Djuje sebagai tersangka dengan tuduhan memberi keterangan palsu dalam persidangan. Jaksa bahkan menelusuri aktor dibalik keterangan palsu dari dua saksi dimaksud. Tidak tanggung-tanggung, Jaksa menetapkan pengacara kawakan, Antonius Ali menjadi tersangka.

Juru bicara tim kuasa hukum Antonius Ali, Dr. Yanto Ekon, SH.MH mengatakan, putusan majelis hakim itu sudah tepat. “Putusan itu, berdasarkan dua pertimbangan, yaitu dakwaan JPU tidak berdasarkan perintah majelis hakim dan berita acara yang dibuat oleh panitera pengadilan sesuai pasal 174 KUHAP. Dan, ketidakcermatan surat dakwaan JPU dalam penerapan pasal 22 Jo pasal 35 UU Tipikor,” sebut Yanto.

Dijelaskan Yanto, pasal 35 hanya dapat diterapkan kepada saksi yang memberikan keterangan tidak benar disidang pengadilan pemeriksaan pokok perkara terhadap terdakwa, bukan di sidang praperadilan. “Dakwaan JPU jika dikaitkan dengan pasal 26 UU Tipikor maka segala penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di sidang pengadilan, harus didasarkan KUHAP. Khusus tindak pidana keterangan tidak benar di persidangan, harus tunduk pada pasal 174 KUHAP yaitu dakwaan harus atas perintah majelis hakim dan berita acara oleh panitera pengadilan,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, sesuai putusan sela majelis hakim, maka hari ini juga Antonius Ali harus dikeluarkan dari tahanan. “Sesuai KUHAP, JPU memiliki hak melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) dalam waktu tujuh hari setelah putusan. Yah, kami tunggu saja. Tapi kami yakin, pertimbangan hukum dari majelis hakim itu sudah tepat dan benar,” katanya.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap