LEWOLEBA,SELATANINDONESIA.COM – Kejaksaan Negeri Lembata akhirnya menyita tanah di desa Merdeka. Tanah itu merupakan salah satu alat bukti kasus dugaan korupsi Mafia Tanah di Kabupaten Lembata, NTT.
Tanah yang berada di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan itu, selama ini dikuasai oleh salah satu investor lokal. Luas tanah tersebut adalah 57.000 meter persegi. Demikian disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Yusuf Kurniawan Abadi kepada media, Senin (15/3/2021).
“Demikian melakukan penyitaan terhadap tanah desa yang berlokasi di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata seluas 57.000 meter persegi”, terang Kurniawan Abadi.
Penyitaan salah satu alat bukti ini sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Nomor : PRINT-16/N.3.22/Fd.1/03/2021 tanggal 10 Maret 2021. Dan kemudian, sesuai juga dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lembata Kelas II Nomor : 7/Pen.Pid/2021/PN.Lbt tanggal 12 Maret 2021.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lembata juga masih akan terus melakukan rangkaian tindakan penyidikan dalam kasus ini. Penyidikan tersebut guna mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan tanah desa Merdeka, Lembata tahun 2018/2019.
Terhadap kapan waktu penetapan tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Lembata masih terus mengumpulkan alat bukti. “Masih menunggu, kita masih terus mengumpulkan alat bukti”, sebut Kurniawan Abadi.
Pantauan media, pihak Kejaksaan Negeri Lembata telah memasang plang penyitaan atas tanah seluas 57.000 meter persegi tersebut, berikut semua aktivitas yang terjadi di atas tanah juga dihentikan.*)TeddyLagamaking
Editor: Laurens Leba Tukan