Jumlah Disabilitas TTS 1609, Terbanyak di NTT

335
Ketua KIPDA TTS, Imanuel Nuban ketika berbicara dalam Pelatihan Jurnalistik Ramah Disabilitas di Hotel Timor Megah, Soe, Kabupaten TTS, (Rabu 4/3/2021). Foto: SelatanIndonesia.com/Paul Papa Resi

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Berdasarkan data yang dirilis KIPDA TTS, penyandang disabilitas di Kabupaten TTS hingga tahun 2020 berjumlah 1609 orang. Jumlah tersebut merupakan terbanyak di Provinsi NTT.

Sebagaimana yang dipaparkan Ketua KIPDA TTS Imanuel Nuban dalam kegiatan pelatihan jurnalistik di Hotel Timor Megah Rabu (4/3/2021) dari 1609 orang terdapat 787 orang laki dan 822 orang perempuan.

Diuraikan, berdasarkan indetifikasi hambatan, terdiri dari hambatan berjalan/ naik turun tangga sebanyak 135 orang perempuan dan 118 orang laki-laki. Hambatan merawat diri 198 orang, hambatan melihat 198, hambatan mendengar 179 orang, hambatan berbicara 182 orang, hambatan ganda (berbicara dan mendengar) 108 orang, hambatan mental 327 orang, hambatan intelektual 185 orang, hambat ganda lainnya atau disabilitas berat 59 orang serta 543 orang lainnya yang belum dipilahkan.

“Dari jumlah disabilitas tersebut sangat diperlukan perhatian bagi semua kalangan untuk selalu ramah terhadap penyandang terutama dalam pemenuhan hak-hak yang selama ini terabaikan, adanya diskriminasi, pelecehan seksual dan perlakuan lainnya diterima penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dan setara dengan non disabilitas,” tegas Ima Nuban.

Ima Nuban bersyukur, adanya perhatian pemerintah pusat, Provinsi NTT dan Kabupaten TTS yang sudah menerbitkan regulasi yakni UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pergub Nomor 68 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan di Kabupaten TTS sudah diinisiasi pembentukan Peraturan Daerah oleh DPRD TTS tentang Perlindungan Terhadap Disabilitas.

Sementara Redaktur media online Rakyatntt.com Tommy Aquino menekankan penggunaan kata (diksi) dalam pemberitaan media yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

“Sebagai pekerja media, dalam pemberitaan, kita harus menghindari pilihan kata atau kalimat agar tidak menimbulkan ketersinggungan penyandang disabilitas. Pilihan kata harus ramah terhadap penyandang disabilitas,’ ucap Tommy.

Kegiatan yang difasilitasi oleh Yayasan Tanpa Batas (YTB) Kupang bekerja sama dengan KIPDA TTS akan ditindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan pendampingan dan sosialisasi tentang kesamaan hak dan setaraan hidup antara penyandang disabilitas dengan non disabilitas demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.**Paul Papa Resi

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap