KPU Sumba Barat Siap Beri Sanggahan atas Gugatan Pemohon

181
Juru bicara KPU Kabupaten Sumba Barat, Teguh Raharjo

WAIKABUBAK,SELATANINDONESIA.COM – Sidang gugatan atas penetapam paslon Yohanes Dade – John Bora Kabba sebagai paslon pemenang dalam Pilkada Sumba Barat tahun 2020 lalu, telah dimulai di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/1/2021).

Sidang dengan materi penyampaian permohonan pemohon dan pengesahan alat bukti pemohon tersebut digelar di ruang sidang lantai 4 gedung 1 MK yang dipimpin langsung Arief Hidayat, Manahan Sitompul dan Saldi Isra.

KPU Kabupaten Sumba Barat, bakal menyiapkan sejumlah sanggahan atas materi gugatan yang telah disampaikan pemohon,” sebut juru bicara KPU Kabupaten Sumba Barat, Teguh Raharjo kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Disebutkan, sidang perdana kemarin dengan materi, penyampaian permohonan pemohon dan pengesahan alat bukti pemohon. “Kami KPU Kabupaten Sumba Barat sebagai Termohon, Bawaslu dan Pihak terkait cenderung pasif saja karena ruang kami bicara nanti pada tanggal 1 Februari di sidang kedua,” ujarnay.

Dikatakan Teguh, dalam sidang tersebut ada sejumlah gugatan yang disampaikan pemohon diantaranya ada pemilih di bawah umur di TPS 1 Manukuku-Kecamatan Tanarighu dan TPS 1 Weekarou-Kecamatan Kota Waikabubak tetapi tidak disebutkan lebih lanjut jumlah dari pemilih di bawah umur tersebut.

“Memang tadi sempat mereka (pemohon) mau tambahkan materi gugatannya tapi kan waktu perbaikan itu sudah lewat. Lainnya itu ada di desa Manukuku dimana ada sampul surat suara tidak ditunjukkan, ada surat suara yang tidak ditandatangi oleh ketua KPPS, dan sejumlah dalil lainnya yang kalau kita hitung ada 6 termasuk kecuringaan mereka terhadap KPPS karena perolehan suara paslon 1 dan 4 itu sama begitupun dengan paslon 2 dan 3,” katanya.

Disebutkan, dari semuanya materi yang ada, pihaknya sebagai termohon memastikan siap memberi jawaban dan sanggahan pada sidang berikutnya di tanggal 1 Februari sesuai dengan bukti-bukti yang ada.

“Dari kami pelaksanaan, pemilu kemarin itu sudah sesuai aturan kalaupun ada pelanggaran oleh KPPS maka itu sifatnya administrasi saja. Toh pelanggaran itu sudah kami selesaikan dengan pemberian sanksi kepada ketua KPPSnya untuk tidak dilibatkan dalam tahapan pemilu berikutnya sesuai rekomendasi dari Bawaslu. Artinya kalau pelanggaran administrasi berarti itu kewenangan Bawaslu sedangkan yang dilaporkan oleh mereka ke MK ini kan jauh dari objek perkara perselisihan hasil yang merupakan kewenangan MK sendiri. Pokok permohonan tidak ada yang menyebutkan adanya gugatan hasil yang berubah atau lain sebagainya. Dan ini akan jadi point penting kami dalam jawaban nanti,” katanya.

Ia berharap, pelaksanaan sidang ini nanti akan memberikan hasil yang terbaik buat semua pihak bahkan di titik tertentu sebagai penyelenggara, pihaknya siap jika MK kemudian memutuskan dilakukan PSU.

“Setelah nanti tanggal 1 itu Hakim akan lakukan RPH dimana mereka akan menentukan perkara ini lanjut atau tidak. Kalau memang tidak dilanjutkan maka stop sampai situ. Harapan kita supaya tidak terlalu berlama-lama dan menjadi panjang supaya kita bisa lakukan penetapan calon yang menang. Tetapi, kembali kepada kewenangan hakim. Kita serahkan sepenuhnya kepada mereka. Apapun keputusannya kita siap eksekusi,” pungkasnya.*)UmbuOpu

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap