Pilkades Tesabela, DPRD Nilai PMD Rote Ndao Tidak Maksimal Sosialisasi

1469
Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Rote Ndao, Anton Ndun

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Proses pemilihan Kepala Desa Tesabela, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao masih menyisahkan masalah serius. Setelah 83 warga Desa Tesabela menolak hasil Pilkades dan mengadukan para Panitia Penyelenggara ke Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao, kini Angoota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Anton Ndun angkat bicara.

Politisi Partai Golkar ini menilai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao tidak masimal melakukan sosialisasi baik kepada panitia penyelenggara maupun kepada masyarakat.

“Kami menilai, Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao kurang memberikan pemahaman dan sosailsasi, faktanya bahwa ada desa dengan kasus serupa bahwa tanda coblos lebih dari satu, salah satu berada didalam kotak yang memuat gambar, nama dan nomor calon, sedangkan yang lainnya berada diluar kotak, tetapi tidak mengenai kotak calon lainnya, dan atau tanda coblos tembus namun tidak mengenai kotak calon lainnya menurut panitia  dinyatakan sah, sedangkan di Desa Tesabela dinyatakan tidak sah,” sebut Anton Ndun yang menghubungi SelatanIndonesia.com, Senin (21/12/2020).

Atas dasar itu, ia menilai Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao tidak memberikan pembekalan yang cukup kepada penyelenggara. “Selain itu, dalam realita yang ada bahwa coblos tembus belakang tetapi lubang tembus belakang itu tidak mengenai salah satu calon lain, ketika disandingkan dengan Perda Nomor 8, saya menganggap mereka salah menterjemahkan Perda itu terutama pada pasal 44, ayat 2, 3, dan 4, sehingga panitia di desa menyatakan itu tidak sah. Kami merasa, suara sah yang diberikan oleh pemilih telah dihilangkan oleh panitia,” sebutnya.

Menurut Anton Ndun, ia dan para warga Tesabela berharap agar kemelut yang terjadi itu harus segera dikonfrontir dengan cara tatap muka dan menghadirkan semua pihak termasuk panitia desa yang menyatakan sah dan juga panitia desa Tesabela yang menyatakan tidak sah.

Ia menambahkan, sesuai pengaduan warga kepadanya sebagai wakil rakyat, jika tahapan pendekatan itu dilakukan tidak menemukan jalan keluar dan tetap mengabaikan 83 suara yang dinyatakan tidak sah maka warga bakal mengambil langah hukum. “Masyarakat akan laporkan secara pidana karena menghilangkan hak suaranya,” sebutnya.

Menurut Anton Ndun, Perda nomor 8 pasal 44, ayat (b) menjelaskan, tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang ditentukan berarti areal yang akan dinilai sah atau tidak sag adalah areal yang ada kotak yang memuat nomor, nama dan foto calon. Pada ayat (c) sebutnya, tanda coblos lebih dari satu tetapi masih di dalam kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon bahwa areal yang diberi nilai sah atau tidak sah hanya di kotak yang memuat nomor, nama dan foto calon.

Sedangkan ayat (d), tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang terdapat nama, nomor dan foto calon, bahwa ada satu atau dua lubang dinilai sah atau tidak sah apabila tanda itu berada di kotak yang memuat nomor, nama dan foto calon. “Sedangkan kalau ada tanda yang tidak dalam kotak itu maka tidak perlu dinilai kerena tidak masuk dalam areal. Fakta yang ada, pemilih ke TPS fokus mereka adalah areal yang memuat kotak yang isinya nomor, nama dan fototo calon, itu fokus pemilih,” jelasnya.

Ia menambahkan, keyakinan pemilih buka kartu lalu melihat kotak yang tertera nomor, nama dan foto calon lalu dicoblos. “Meski masih ada satu lipatan, orang ke TPS itu fokus pada area yang ada kotak nomor, nama dan foto calon lalu saat buka mereka langsug tusuk foto yang diskuai, soal tembus ke belakang itu bukan urusan karena fokus di coblos calon. Aapalagi bagian belakang yang kena coblos adalah areal diluar, tidak perlu diberi nilai sah atau tidak sah. Yang hanya bisa diberi nilai sah atau tidak sah itu hanya pada tanda yang ada dalam kotak itu dan hanya ada satu tanda coblosan saja yang ada di satu kotak. Kenapa mereka bilang tidak sah, ini yang kita tidak mau terima,” sebutnya.

Anton Ndun juga menjelaskan, kasus serupa teradi di desa Oenggae, Kecamatan Pantai Baru. “Setelah diketahui ada tusukan tembus bagian belakang lalu panitia bertaya di saksi dan patial lain serta pengawas di TPS dan disepakati bahw orang tusuk tembus lurus belakang, bahwa benar sasarannya pas, hanya karena tidak buka seluruh surat suara sehingga kalau tembus belakang tetapi tidak merugikan calon lain maka disepakati bahwa surat suara itu sah,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kemelut yang terjadi di Desa Tesabela, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao terkait penolakan 83 warga terhadap hasil Pilkades setempat bakal berlanjut hingga ke tingkat Kabupaten.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao, James Therik yang dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya akan memanggil Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tesabela untuk memberikan klarifikasi.

“Laporan sudah masuk, nanti besok kita panitia kabupaten akan memanggil panitia pilkades guna didengar keterangannya,” sebut James Therik kepada SelatanIndonesia.com, Minggu (20/12/2020) malam.

Selain itu menurut James, panitia Pilkades Kabupaten Rote Ndao juga bakal melakukan kajian  terhadap laporan sengketa pilkades Tesabela.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap