KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – DPD Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur menugaskan enam orang advokat untuk turut serta mendampingi Jonas Salean dalam menjalankan persidangan kasus dugaan korupsi bagi-bagi tanah ketika Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTT itu menjabat sebagai Wali Kota Kupang periode 2012-2017.
Keenam advokat itu adalah Nixon P. Y. A. Messakh. SH, Rizet Benyamin Rafael. SH, Beny K. M. Taopan. SH. MH, Drs. Hendriyanus R. Tonubesi. SH. M.SI. M.Hum, Denete Singsigus Lazarus Sibu. SH dan Samuel David Adoe. SH.
Dalam Surat Tugas yang copyannya diterima SelatanIndonesia.com, Senin (2/11/2020) disebutkan, Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi NTT memberikan tugas kepada keenam advokat tersebut untuk mendampingi Sdra. Jonas Salean. SH. M.Si dalam pemeriksaan perkara pidana (Tipikor) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
“Melaporkan hasil penugasan ini pada DPD Partai Golkar Provinsi NTT sebagaimana mestinya. Hal-hal terkait dengan penugasan tersebut akan disampaikan kemudian,” demikian isi Surat Tugas tersebut.
Surat Tugas kepada para advokat itu ditandatangani oleh Emanuel Melkiades Laka Lena selaku Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi NTT dan Inche D. P. Sayuna selaku Sekretaris.
Nixon P. Y. A. Messakh, SH yang dihubungi mengatakan, pihaknya akan mempelajari dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersama berkas perkara yang diajukan pada sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. “Juga setelah mendapatkan keterangan Pak Jonas Salean baru bisa mendapatkan gambaran secara utuh kasus yang diminta pertanggung jawaban dari Pak Jonas sebagai pihak yang didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian bagi negara,” sebut Nixon ketika ditanyai tentang optimismenya.
Hal senada diungkapkan advokat Rizet Benyamin Rafael. SH yang menyebutkan, semua wewenang hakim yang menyidangkan dan menilai pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum. .”Penilaian itu berdasarkan keterangan saksi, dan bukti-bukti yang dimiliki termasuk juga keterangan terdakwa selama persidangan berlangsung. Kita tidak bisa dari awal berpendapat, baik terbukti maupun bebas,” ujar Beny Rafael.***Laurens Leba Tukan