KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – DPD Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai, penolakan terhadap gugatan yang dilayangkan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dari Paket Misi, pasangan drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP terhadap KPU Manggarai Barat justeru membuat paket Edi-Weng bertambah kokoh dan menang dalam Pilkada Manggarai Barat Desember 2020 mendatang.
“Bahkan Golkar NTT menyampaikan terima kasih kepada pihak yang menggugat karena diyakini langkah gugatan itu justru membuat paket Edi – Weng bertambah kokoh dan menang,” sebut Ketua Bapilu dan Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD Golkar NTT, Frans Sarong di Kupang, Selasa (20/10/2020).
Disebutkan Frans Sarong, jika kabar (Gugatan Ditolak) itu benar, bagi Golkar NTT bukanlah sesuatu mengejutkan. “Responsnya seperti itu karena tim hukum Golkar NTT sejak awal sudah menduga kuat kalau gugatan atas keabsahan paket Edi – Weng, adalah upaya sia-sia. Alasannya, paket Edi – Weng ketika mendaftar di KPU Mabar, terbukti langsung diterima dengan persyaratan lengkap,” ujarnya.
Frans Sarong mengatakan, begitu pula setelah melalui proses verifikasi yang sangat ketat oleh KPU Manggarai Barat, berkas persyaratan Edi-Weng dinyatakan lengkap tanpa catatan. Selain itu, beberapa saat sebelum memastikan dukungan bagi paket Edi-Weng, DPP Golkar di Jakarta sebenarnya sudah sempat mengonfirmasi soal keabsahan paket ini ke KPU Pusat, dengan jawaban tegas, “tidak bermasalah!.”
Itu pasalnya, beberapa alasan itu disampaika sehingga Golkar NTT merespons kabar tersebut sebagai kabar datar saja.
Untuk diketahui, paket Misi melanyangkan gugatan terhadap KPU Manggarai Barat yang menetapkan pasangan Edisentus Endi, SE dan dr. Yulianus Weng sebagai calon bupati dan wakil bupati Manggarai Barat. Oleh majelis PTUN Surabaya, gugatan tersebut ditolak seluruhnya.
Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Manggarai Barat, Ponsianus Mato Mengatakan, pihaknya pun saat ini tengah menunggu salinan putusan tersebut. “Eksepsi tergugat (KPU Mabar) diterima, kemudian seluruh gugatan penggugat (paket Misi) ditolak. Lalu menghukum penggugat terhadap beban perkara,” sebut Ponsianus seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Disebutkan, dalam amar putusan PTUN Surabaya menerima eksepsi tergugat. “Pengajuan gugatan yang disampaikan penggugat tidak beralasan hukum serta tidak ada putusan Bawaslu sehingga putusannya menerima eksepsi dar tergugat,” ujar Ponsianus. ***Laurens Leba Tukan