LABUANBAJO,SELATANINDONESIA.COM-Badan Penghubung harus menjadi organisasi yang cepat beradaptasi terhadap perubahan-perubahan di lingkungan yang baru. Meningkatkan peran dan fungsi di bidang kelembagaan, promosi dan investasi adalah sebuah keharusan.
Wakil Gubernur NTT Drs. Josef A. Nae Soi, MM mengatakan itu ketika berbicara dalam pemmbuka Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (FORKAPPSI) di Hotel Silvia Labuan Bajo (28/8/2020).
“Saya meminjam istilah yang dipopulerkan oleh seorang filsuf Romawi kuno bernama Ovidius Naso yaitu Tempora Mutantur, Nos Et Mutamur In Illis yang artinya waktu berubah, kita juga harus berubah di dalamnya, tidak bisa tidak, kita harus berubah, begitu juga harus terus berubah dan berkembang dalam mewujudkan pembangunan yang berkualitas”, sebut Wagub Nae Soi.
Disebutkan, berbicara tentang organisasi dalam bentuk apapun esensinya adalah proses integrasi sumberdaya maupun proses manajemen untuk mencapai tujuan organisasi yang disebut dengan proses koordinasi. “Mari berkolaborasi, tidak hanya sekedar koordinasi tapi berkolaborasi antar pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Wagub Nae Soi mengatakan, sebagai badan penghubung, tugasnya untuk memudahkan rentang kendali penunjang koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan serta komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Ketua Forum Komunikasi Badan Penghubung Provinsi Seluruh Indonesia (FORKAPPSI), Viktor Manek mengatakan Badan Penghubung sebagai garda terdepan dan juga perekat dan pemersatu bangsa. “Tugas kami tidak lagi sebagai fasilitator pusat. Tapi kami sebagai garda terdepan, mempromosikan daerah masing-masing, menghadirkan investor ke daerah, dan membangun kerja sama di daerah masing-masing. Kita menghubungkan titik Timur – Barat, Utara – Selatan Indonesia untuk mempersatukan dan merekatkan keragaman yang kita miliki”, ungkap Viktor.
Birokrat muda asal Kabupaten Malaka ini mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian peran badan penghubung atas nama daerah dengan membangun komunikasi atas kementelerian dan lembaga, kedutaan dan investor dan peran ini harus diperbesar dan status juga harus jelas.
“Kami juga melibatkan kajian tim ahli dan hasilnya pada PP Nomor 18 tahun 2016 tentang struktur kelembangaan Badan Penghubung,” ungkapnya.
Peserta kegiatan itu datang dari kantor penghubung dari 33 provinsi, juga hadir staf ahli gubernur bidang perekonomian dan pembangunan Ferdi J. Kapitan dan kepala pusat fasilitasi dan kerjasama Kementerian Dalam Negeri Dr. Nelson Simanjuntak, SH, M.Si.*)SPH/JosNr
Editor: Laurens Leba Tukan