Kemelut Dana Bos di SMAN Kuanfatu, Ini Penjelasan Kepsek dan Bendahara

4963
Kepala Sekolah SMA Negeri Kuanfatu Jonas S.A Tana, S.Pd dan Bendahara Dana BOS Vera Bahan, S.Pd

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Merespon pengaduan warga Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terhadap pengelolaan dana Biaya Operasi Sekolah (BOS) tahun 2019 di SMA Negeri Kuanfatu, Kabid Dikmen berserta Kabid GKT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan khusus di sekolah yang dibangun tahun 2006 lalu itu.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri Kuanfatu Jonas S.A Tana, S.Pd dan Bendahara Dana BOS Vera Bahan, S.Pd bahwa pengaduan yang disampaikan oleh warga sangat tidak berdasar dan terkesan ingin menjatuhkan Kepsek dan Bendahara.

“Sangat tidak benar. Masa untuk tiga bulan saja bayar listrik sampai dengan 153 juta, sementara kwitansi pembayaran rekening listrik jauh sekali dari yang disampaikan. Ini sangat tidak masuk akal,” ujar Jonas Tana yang diamini oleh bendahara Vera Bahan kepada SeatanIndonesia.com, Kamis (7/8/2020).

Hal yang sama juga terkait dengan pembayaran air yang menurut pengaduan untuk biaya pembelian air selama tahun 2019 sebesar Rp. 200.000.000. Menurut Vera Bahan dan Jonas Tana, untuk tahun 2019, pihaknya tidak menganggarankan untuk pembelian air karena selama tahun 2019 sekolah mengambil kebijakan untuk pengadaan air baik untuk mengisi kamar WC dan kamar mandi sekolah telah disepakati agar siswa yang membawa air dari rumah.

“Untuk air, kami tidak anggarkan, karena siswa yang bawa air dari rumah. Jadi kalau ada yang bilang untuk biaya pembelian air selama satu tahun sebesar Rp. 200.000.000 juta sangat tidak masuk akal. Karena air siswa yang bawa,”kata Vera Bahan.

Baik Vera maupun Jonas Tana menjelaskan pengaduan yang diterima oleh dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT tidak terbukti setelah Kabid Dikmen dan Kabid GTK melakukan pemeriksaan langsung di SMA Negeri Kuanfatu dan tidak menemukan adanya dugaan sebagaimana yang diadukan.

“Kabid Dikmen dan Kabid GTK Provinsi NTT sudah lakukan pemeriksaan, dan tidak ada temuan. Dan kami menyodorkan bukti kwitansi, tidak sesuai dengan pengadua. Masa untuk belanja air selama satu tahun 200 juta dan biaya listrik sampai dengan 153 juta rupiah. Tidak masuk akal kan,” ujar Vera Bahan.

Dia bersama Kepala Sekolah senada mengatakan kalau pengaduan yang disampaikan hanya karena faktor tidak suka dari oknum tertentu yang ingin menjatuhkan mereka berdua.

Sementara hasil pemeriksaan dari Kabid Dikmen dan Kabid GTK tidak menemukan adanya indikasi penyelewengan dalam pengelolaan dana BOS SMA Negeri Kuanfatu.

Hanya saja ada rekomendasi dari tim pemeriksa yang mesti ditindaklanjuti yakni, penyusunan RKAS harus melibatkan guru yang mengajar di sekolah tersebut, pengembalian biaya tambahan penghasilan dari guru honorer yang sudah tidak mengabdi di sekolah tersebut, tidak boleh memecat guru honor yang mengajar disekolah tersebut dan selalu mengedepankan persatuan dan persaudaraan dengan sivitas akademika dengan setiap person yang mengabdi disekolah tersebut.**Paul Papa Resi

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap