Banggar Soroti Sinergi antara Bank NTT dan PT. Jamkrida

332
Politis Partai Nasdem, Kasimirus Kolo

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM –  Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT menyoroti sinergi antara Bank NTT dan PT. Jamkrida. Badan Anggaran mendorong Pemerintah Provinsi NTT untuk meningkatkan sinergitas antara Bank NTT dan PT. Jamkrida dalam rangka meningkatkan jangkauan penjaminan pada UMKM dan peningkatan PAD Provinsi NTT.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD NTT, Kasimirus Kolo mengatak itu dalam paripurna hasil pembahasan Banggar terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTT tahun anggaran 2019, di ruang rapat utama DPRD, Senin, (6/7/2020). Kesempatan itu, Banggar merekomendasikan 19 point kepada Pemerintah Provinsi NTT untuk ditindaklanjuti.

Badan Anggaran meminta pemerintah provinsi NTT segera menyiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyertaan modal kepada Bank NTT tahun 2020. Pasalnya, menurunnya deviden Bank NTT menjadi alasan dewan meminta segera dibuatkan ranperda tersebut.

“Badan annggaran mendesak Pemerintah untuk segera mempersiapkan ranperda penyertaan modal pada Bank NTT sebesar 30,86 miliar rupiah yang berasal dari 50 persen deviden tahun 2019 yang sudah langsung dipotong Bank NTT sesuai keputusan RUPS,” sebut Kasimirus.

Politisi Partai Nasdem dari Kabupaten Timor Tengah Utara ini mengatakan, terkait dengan menurunya deviden pada Bank NTT karena proporsi saham Pemerintah Provinsi NTT turun pada tahun angaran 2019. “Bada anggaran meminta Pemrov NTT untuk segera melakukan penambahan penyertaan modal pada Bank NTT di tahun 2020,” ujarnya.

Kasimirus juga mendesak Pemerintah Provinsi NTT memeprcepat proses penyiapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi NTT pada PT. Semen Kupang sebagai tindak lanjut temuan BPK yang didahului dengan pengecekan batas tanah Pemerintah Daerah karena adanya perbedaan luas lahan yang diimbrengkan dengan luas tanah yang ril dikuasai PT. Semen Kupang.

Sedangkan, terkait kerja sama dan pengelolaan aset Pemerintah Provinsi NTT dengan PT. Flobamor dan pembentukan anak perusahaan untuk mengelola aset Pemerintah Provinsi berupa dua buah hotel yang diambil alih pengelolaannya oleh Pemerintah Provinsi NTT, Badan Anggaran meminta untuk segera disesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Badan Anggaran memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTT atas tingginya penyerapan Anggaran pada APBD NTT TA. 2019. Harapan Badan Anggaran, hal ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada Tahun 2020,” ujarnya.

Kasimirus menambahkan, Badan Anggaran juga mendesak Pemerintah Provinsi NTT segera menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK RI Perwakilan NTT sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTT Polo Maing mangatakan, perda penyertaan modal pada Bank NTT sedang dipersiapakan dan akan diusulakan untuk dibahas lebih lanjut. “Ranperdanya sedang dipersiapakan,” katanya

Sedangkan, Kepala Badan Aset Daerah Provinsi NTT, Zet Soni Libing menambahakan, terkait PT Semen, pemerintah sedang melakukan kajian dan penelusuran batas tanah. Bahkan, pemerintah juga sedang menyiapakan dan memproses renperda penyertaan modal kepada PT Semen Kupang. ***Laurens Leba Tukan

 

Center Align Buttons in Bootstrap