KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef A. Nae Soi menegaskan, secara filosofis dan mengendepankan salus populi suprema lex, kesejahteraan rakyat adalah yang tertinggi, maka aspirasi masyarakat Pulau Semau untuk bergabung denga wiayah pemerintahan Kota Kupang patut diakomodir untuk diproses.
Wagub Nae Soi mengatakan itu usai mendengar paparan dan substansi kajian oleh tim riset dari Undana, Kupang di ruang kerjanya, Senin (29/6/2020). “Dalam UUD 1945 RI bukan terdiri atas tetapi terbagi atas. Maka semua masyarakst harus tunduk, Republik dibagi secara struktur. Pusat membagi beberapa provinsi, Provinsi membagi beberapa kabupaten, Kabupaten membagi beberapa Kecamatan, Kecamatan membagi beberapa desa, karena itu kita melihat perspektif kesejahteraan rakyat sebagai hukum tertinggi,” sebut Wagub Nae Soi
Pertemuan itu dimoderasi Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, Linus Lusi dan Asisten I Setda Provinsi NTT, H. Djamaludin Ahmad, mempertemukan Tim Riset Undana yang diketuai oleh Dr. Adjis Djaha, Dr. Markus Hage, Dr. Philips Derosari dan Dr. Primus Lake. Turut hadir, staf khusus Gubernur NTT, Prof. Daniel Kameo dan Dr. David Pandie.
Disebutkan Wagub, hasil riset dari para tim pakar itu rencananya akan diseminarkan pada tanggal 8 Juli 2020 dengan menampikan narasumber dari berbagai perspektif. “Yang paling penting adalah salus populi suprema lex, kepentingan masyarkatlah yang utama,” ujar politisi senior Partai Golkar ini.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, Linus Lusi mengatakan, kajian agar pulau Semau masuk dalam wilayah Kota Kupang berangkat dari aspirasi masyarakat pulau Semau yang selama ini, jauh hari telah disuarakan ke Gubernur NTT sejak tahun 2013. “Hal yang sama juga telah disuarakan melalui DPRD Kota Kupang pada tahun 2018,” ujar Linus Lusi.
DPRD Kota Kupang, menyatakan siap menerima warga Pulau Semau di Kabupaten Kupang, menjadi bagian dari Kota Kupang. Sebab, sejatinya lembaga pemerintah hadir untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Bahkan, dari aspek sejarah, Pulau Semau sendiri memiliki kedekatan dan kaitan erat dengan perkembangan Kota Kupang. Karena itu, sangat tepat jika muncul aspirasi warga Semau untuk bergabung dengan Kota Kupang.
Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loedoe mengaku prihatin soal akses pelayanan publik yang dirasakan warga Semau, yang mana mereka harus membuang waktu, tenaga dan uang yang tidak sedikit untuk mengurusnya di Oelamasi, ibukota Kabupaten Kupang.
Untuk mengakses semua layanan publik, mereka harus melewati Kota Kupang untuk sampai ke Oelamasi. Apa salahnya mereka bergabung dengan Kota Kupang agar lebih mudah mengakses semua layanan publik.
“Untuk urus KTP saja mereka kesulitan karena harus sampai ke Oelamasi. Biaya yang dikeluarkan, tenaga dan waktu tidak sedikit. Ini kan sangat ironis,” kata Yeskiel Loedoe yang dilansir Victory News, 13/11/2018.
Sebagai Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel mengaku menyambut gembira jika ada aspirasi masyarakat Semau yang hendak bergabung dengan Kota Kupang. Aspirasi warga Pulau Semau tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Sebagai Ketua Dewan dan juga Ketua DPD PDIP Kota Kupang, kami siap menyambut saudara-saudara kita dari Pulau Semau untuk gabung dengan Kota Kupang. Bukan hanya 100 persen tapi 1.000 persen kami dukung aspirasi warga Semau,” kata Yeskiel.***Laurens Leba Tukan