Kasus Pembakaran 3 Unit Rumah di Supul, Polisi Periksa Dua Saksi

993
Oktofianus Bulla didampingi Pengacaranya ketika memberikan keterangan kepada Penyidik Bripka Abraham Beba diruang Reskrim Polres TTS (Rabu,17/6/2020). Foto: SelatanIndonesia.com/Paul Papa Resi

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Kasus pembakaran rumah milik Oktofianus Bulla di Desa Supul, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan memasuki babak pemeriksaan para saksi.

“Hari ini penyidik periksa dua orang saksi. Kasus tersebut akan segera kita selesaikan,” sebut Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Hendricka R A Bahtera S.TK. S.IK. MH ketika ditemui diruang kerjanya Rabu (17/6/2020).

Menurut Kasat Hendricka, dalam penyelesaian sebuah kasus tindak pidana, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada siapa yang diduga melakukan tindak pidana.

“Dalam memproses sebuah kasus tindak pidana kita tetap junjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dan kami pastikan akan menyelesaikan masalah pembakaran rumah milik bapa Oktofianus Bulla,” janji Kasat Hendricka.

Kuasa hukum korban Kiki Lakapu, SH yang mendampingi korban Oktofianus Bulla dan Lefernia Bulla mengatakan, pihak korban sudah mengantongi identitas pelaku berinisial JF.

“Kita sudah tau nama pelaku pembakaran rumah milik klien kami. Pelaku berisial JF beralamat di desa Supul,” ucap Kiki Lakapu.

Senada dengan Kiki,  Lefernia Bulla juga menyebut inisial pelaku yang diduga membakar rumah mereka. “Iya saya yang lihat sendri JF yang bakar rumah kami. Bukan hanya saya yang lihat tapi ada beberapa saksi lainnya yang lihat pelaku JF bakar kami punya rumah,” kata Lefernia Bulla di Mapolres TTS sebelum memberikan keterangan kepada penyidik.

Sesuai pantauan media ini, tampak Oktofinanus Bulla sedang memberikan keterangan kepada penyidik Bripka Abraham Beba.**Paul Papa Resi

Center Align Buttons in Bootstrap