KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Markus Leku, pensiunan PNS berusia 61 tahun di Kota Kupang dilaporkan isterinya ke Polres Kupang Kota karena penelantaran.
Isteri Markus berisnisial TFLN, ibu sembilan anak beralamat di Rt. 012/Rw.003, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT itu melaporkan Markus Leku, suaminya karena menelantarkan dirinya dan sembilan anaknya sejak bulan November 2019 hingga Sabtu, 13 Juni 2020.
Laporan polisi bernomor: LP/B/643/IV/2020/SPKT Resort Kupang Kota tanggal 13 Juni 2020 dan diterima oleh Brigpol Ferdinan L. Klau selaku Banit 1 SPKT.
Faula Dewi Assagaf, SH didampingi Marta Jublyna Tafuli, SH staf pada LBH Surya NTT mengatakan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 091/A.1.1/NL/LBH-SNTT/VI/2020, korban TFLN dalam laporannya di SPKT telah melaporkan dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak yang terjadi pada bulan November 2019 hingga saat ini Sabtu, 13 Juni 2020.
“Suaminya Markus Leku tidak pernah memberikan nafkah kepadanya dan anak-anaknya,” sebut Dewi kepada media, Sabtu (13/6/2020)
Terhadap laporan itu, Pendiri sekaligus Pengawas LBH Surya NTT, Herry F. F. Battileo, SH.,MH, mengatakan, penyidik diharapkan bekerja secara profesional hingga kasus ini tuntas terselesaikan. ***Laurens Leba Tukan