450 Paket Sembako dari Ratu Wulla untuk Pelayan Gereja di SBD

622
Anggota Komisi IX DPR RI, Ny. Ratu N. B. Wulla, ST ketika menyerahkan bantuan sembako untuk para Pelayan Gereja di Kabupaten Sumba Barat Daya, Sabtu (30/5/2020). Foto: R. Luku

TAMBOLAKA,SELATANINDONESIA.COM – Tiada hari tanpa aksi sosial bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh anggota Komisi IX DPR RI, Ny. Ratu N. B. Wulla, ST. Setelah rutin melakukan pembagian alat pelindung diri (APD) bagi para tenaga kesehatan di berbagai wilayah di Pulau Sumba, dan membagikan paket sembako bagi masyarakat terdampak pandemi, pada Sabtu (30/5/2020) politisi NasDem ini membagikan sembako untuk  Para Pelayan Tuhan.

Kali ini, yang menjadi sasaran aksi sosial Ratu Wulla adalah para Pendeta, Vicaris, Guru Injil, Kaum Awan dan para Koster se Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) sebanyak 450 Paket Sembako. Selain itu, Rat Wulla yang didampingi Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sumba Barat Daya, Markus Dairo Talu, dan Ketua Wantim Partai NasDem Kabupaten SBD, Dr. Soleman Puti serta Anggota Fraksi Partai NaSdem DPRD Kabupaten SBD, Ny. Carolina Loura juga melakukan sosialisasi tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh Pendeta se Kabupaten SBD.

Pdt. Benyamin Kondi, S.Th, salah satu penerima bantuan itu menyampaikan apesiasi dan rasa syukurnya atas bantuan dan sosialisasi tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan oleh Ratu Wulla. “Kami menyampaikan ucapan syukur dan rasa terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada Bunda Ratu Wulla atas bantuan paket sembako yang diberikan,” ujranya.

Anggota Komisi IX DPR RI, Ny. Ratu N. B. Wulla, ST yang didampingi Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sumba Barat Daya, Markus Dairo Talu, dan Ketua Wantim Partai NasDem Kabupaten SBD, Dr. Soleman Puti serta Anggota Fraksi Partai NaSdem DPRD Kabupaten SBD, Ny. Carolina Loura pose bersama para Pelayan Gereja usai membagikan sembako di Kabupaten Sumba Barat Daya, Sabtu (30/5/2020). Foto: R. Luku

Pdt. Benyamin juga mengharapkan agar Ratu Wulla selalu memberi perhatian juga kepada semua masyarakat yang betul-betul terdampak pandemi Covid-19. “Masyarakat yang sangat membutuhkan itu antara lain para Lansia, penyandang disabilitas, Tuna Netra, Cacat dan yang benar-benar merupakan masyarakat miskin yang tidak mempunyai penghasilan sehari-hari,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Ratu Wulla terus menghimbau kepada para Pendeta se Kabupaten Sumba Barat Daya untuk untuk membantu Pemerintah dalam memutus mata ranati Covid-19 dengan cara melakukan edukasi dan sosialisasi kepada jemaatnya masing-masing. “Ini penting agar masyarakat kita dapat taat dan tertib terhadap intruksi Pemerintah dan Protokoler Kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hanya dengan cara sederhana tetap tinggal dalam rumah, jaga jarak antara satu dengan lain, selalu menggunakan masker, selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas, serta makan makanan yang bergizi untuk menambah daya imun tubuh serta rajin berolah raga dan berdoa. Jika hal ini dilakukan dengan baik oleh masyarakat maka pandemi ini akan segera berakhir,” sebut Ratu Wulla.

Ia juga mengajak para Pendeta untuk masuk dan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, lantaran segala aktivitas pelayanan yang dilakukan para Pendeta sangat beresiko. “Banyak wilayah pelayanan tidak didukung oleh infrastruktur jalan yang baik, dan kondisi ini dapat menimbulkan berbagai macam risiko dalam menjalankan tugas pelayanan kapan dan dimana saja,” katanya.

Dikatakannya, angka kecelakaan kerja di Indonesia terbilang sangat besar. “Hal-hal seperti inilah yang akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, di mana hak-hak para pekerja begitupun juga para Pendeta untuk tetap bisa didapatkan dengan layak, sebab berbagai risiko dalam bekerja bisa saja menimpa dan membuat pekerja mengalami sakit, cacat fisik atau bahkan juga kematian. Pada kejadian seperti ini, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi solusi bagi pekerja, sebab bagaimanapun juga pekerja tetap harus melanjutkan hidupnya, termasuk juga keluarga dan anak-anaknya,” jelasnya.

Penambahan manfaat tersebut, kata dia, tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan jaminan Kematian*)Roli Luku Lewa

Editor: Laurens Leba Tukan

 

Center Align Buttons in Bootstrap