Jabatan Perjuangan dan Jabatan Pemberian di Golkar

492
Oleh: Frans Sarong (Wakil Ketua Golkar NTT/Wartawan Kompas periode 1985 - 2016)

Ketua DPD Golkar NTT, Melki Laka Lena melalui rapat virtual, Sabtu (30/5/2020) jelang siang sudah  mengumumkan komposisi kepengurusannya. Komposisi kepengurusan Golkar NTT periode 2020 – 2025 itu disampaikan setelah surat keputusannya ditandatangani Airlangga Hartarto dan Lodewijk Freidrich, masing masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Kepengurusan itu adalah tahapan akhir dari rangkaian Musda DPD Golkar NTT yang berlangsung di Kupang, 3-5 Maret 2020. Musda itu sendiri antara lain kembali secara aklamasi memilih Melki Laka Lena menahkodai Golkar NTT selama lima tahun mendatang. Selain sebagai Ketua DPD Golkar NTT, Melki Laka Lena adalah Wakil Ketua Komisi IX DPR RI. Ia kader muda Golkar yang antara lain dikenal dengan kepiawaiannya “mengolah berbagai momentum menjadi berharga hingga membelokkan situasi krisis menjadi peluang”.

SK kepengurusan DPD Gokar  NTT  tersebut memastikan berbagai status jabatan yang melibatkan 148 orang kader Golkar tingkat Provinsi NTT. Status jabatan itu mulai dari ketua, wakil-wakil ketua,  sekretaris, wakil-wakil sekretaris,  bendahara dan wakil-wakil bendahara. Kelompok pengurus harian ini digenapi berbagai jabatan pengurus pleno.

Tahu diri

Kata kunci yang akan menjadi perhatian utama dalam tulisan ini adalah “jabatan atau status/kedudukan” para kader dalam organisasi politik seperti Golkar atau organisasi setipe lainnya. Pesannya hanyalah hendak menjernihkan pemahaman atau kesadaran terkait gapaian status jabatan tersebut. Tujuannya sekadar peneguhan sikap tahu diri sebagai salah satu asas pokok dalam berorganisasi termasuk partai politik.

Seiring pesan dan tujuan tersebut, layaklah mengutip kajian ilmuwan sosial bernama Pitirim Alexandrovich Sorokin (1889 – 1968). Sosiolog kelahiran Rusia itu, menyebutkan setidaknya ada tiga jenis jabatan atau status/kedudukan dalam masyarakat. Ketiga status dimaksud adalah: (1) jabatan atau status/kedudukan karena kelahiran yang disebut ascribed status. Contohnya adalah jabatan atau status/kedudukan karena turunan bangsawan atau karena kasta. (2) Jabatan atau satus/kedudukan yang didapat dari pemberian atau assigned status. Terakhir (3) adalah jabatan atau status/kedudukan yang dicapai melalui perjuangan yang disebut achieved status.

Khusus di Golkar, dari tingkat pusat hingga daerah hingga sejauh ini tidak mengenal  sistem kepemimpinan  yang disebut ascribed status, yakni jabatan atau status/kedudukan karena kelahiran seperti turunan bangsawan atau karena kasta. Golkar mengenal pola assigned status atau melalui pemberian dan achieved status, yakni jabatan atau status/kedudukan yang digapai melalui perjuangan.

Dengan demikian menjadi jelas bahwa hanya jabatan posisi puncak seperti ketua umum tingkat pusat serta ketua tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang harus digapai melalui perjuangan. Persisnya melalui munas untuk ditingkat pusat dan musda untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.  Jabatan lainnya, mulai dari sekjen, sekretaris, bersama para pengurus harian dan pengurus pleno, semuanya dengan status/kedudukan diberikan.

Paparan ini diharapkan dapat mengembuskan kesadaran terukur bahwa dalam organisasi politik seperti Golkar, hanya posisi ketum dan ketua sebagai jabatan yang diperjuangkan. Selebihnya – terlepas dari tinggi rendah posisinya – semuanya berstatus sama, yakni jabatan yang didapat dari pemberian berdasarkan kesepakatan ketum atau ketua terpilih bersama tim formaturnya.

Sebagai contoh saya sendiri, masih dipercayakan sebagai Wakil Ketua Bidang Media dan Pengendalian Opini di DPD Golkar NTT. Jabatan itu bukan posisi yang diperjuangkan, melainkan dari pemberian ketua terpilih bersama tim formaturnya. Dengan demikian pula, statusnya sama dengan berbagai jabatan selain ketua, yakni jabatan pemberian. ***

Center Align Buttons in Bootstrap