Gegara BLT, Kades Lidamanu di Rote Ancam Bunuh Warganya

3216
Ricky Muskananfola, saat menggelar konferensi pers di kediamanya di Batuleli, Desa Lidamanu, Senin (11/5/2020). Foto: SelatanIndonesia.com/Zamek

BA’A,SELATANINDONESIA.COM – Lantaran selisih pahama tentang data penerima bantuan langsung tunai (BLT), Kepala Desa (Kades) Lidamanu, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Jaspro Paulus Muskananfola, terancam dilaporkan oleh warganya ke polisi. Pasalnya, selain menebar ancamaman untuk membunuh salah satu warganya, Kades Jaspro juga dituding melakukan banyak hal janggal dalam memimpin desa Lidamanu yang tak mampu diselesaikan.

Warga menilai, Kades Jaspro sangat arogan dengan gaya kepemimpinan yang yang sangat premanis. “Pada tanggal 22 April lalu, Kades ini nyaris membunuh saya selaku ketua RW 008, Dusun Batuleli. Beruntung, masih ada beberapa anggota linmas yang berhasil menghalanginya sehingga saya tidak jadi dibunuh oleh Kades Lidamanu, Jaspro Paulus Muskananfola,” ujar Ricky Muskananfola, saat menggelar konferensi pers di kediamanya di Batuleli, Desa Lidamanu, Senin (11/5/2020). Turut hadir dalam pertemuan itu, kedua orang tuanya, Johanis Muskananfola, Yane Adulano, kakak perempuan, Arny Muskananfola serta beberapa anggota keluarga lainnya.

Dijelaskan Ricky, ia baru tahu rencana pembunuhan oleh kepala desanya sendiri, pada keesokan harinya. Karena saat itu, Ricky yang karena kelelahan, sudah tertidur pulas. Sehingga kalaupun dibunuh, Ricky dipastikan tewas terbunuh, dengan tak sedikitpun melakukan perlawanan untuk membela diri.

Warga lainnya yang hadir dalam jumpa pers itu sangat menyayangkan tindakan yang telah diperbuat oleh Kepala Desa (Kades) Lidamanu, Jaspro Paulus Muskananfola, terhadap mereka yang adalah warganya sendiri. Terlepas dari itu, Kades juga masih bertalian erat hubungan kekeluargaan dengan mereka.

“Bapa Desa itu saya punya Ti’i, (saudara laki-laki dari bapak), masa Bapa Desa tega-teganya mau bunuh Ricky yang adalah anaknya sendiri? Kalau sampai terjadi, maka ini adalah pembunuhan paling sadis. Gara-gara data BLT, Bapak bunuh anak sendiri”, kesal kakak perempuan Ricky, Arny Muskananfola.

Rupanya, rencana pembunuhan dari Kades terhadap Ricky Muskananfola, ditengarai dengan adanya pendataan terhadap calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD). Ricky yang kala itu, sempat mengimput data dari calon penerima BLT yang dihimpun sepihak oleh Kepala Desa, sempat mempersoalkan kelayakan dari beberapa warga yang menurutnya tidak layak.

Namun, karena begitu arogansinya Kepala Desa Lidamanu, warga yang tidak layak itu, tetap dilayakan oleh kepala desa untuk dimasukan dalam daftar calon penerima BLT waktu itu. Bahkan Ricky juga mempersoalkan dirinya yang tidak didata, sementara hanya bapaknya Johanis Muskananfola didata.

“Masa dalam satu rumah hanya didata satu kepala keluarga, sedangkan ada dua kepala keluarga di rumah tersebut”, kata Ricky, mengulang ungkapanya yang disampaikan ke tim relawan yang dibentuk oleh kepala desa.

Dari pertanyaan itu, kata Ricky, Kepala Desa menjawabnya dengan mengatakan, karena dirinya adalah seorang ketua Rukun Warga (RW) sehingga dari sisi aturan, tidak diijinkan untuk menerima. Alasan kepala desa tersebut dibangun dengan asumsi bahwa, Ketua RW masih berpenghasilan setiap bulan, sementara BLT hanya diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu atau tidak berpenghasilan.

Tetapi, lagi-lagi alasan yang disampaikan oleh kades Lidamanu tak berdasar. Nyatanya, masih ada ketua RW di dusun Batuleli yang didata sebagai calon penerima BLT. “Kalau ketua RW dibilang tidak bisa didata karena adanya aturan yang melarang, kenapa ada RW yang dimasukan dalam daftar calon penerima? Ini kan sudah tidak betul,” kesal Ricky.

Persoalan rencana pembunuhan oleh Kepala Desa Jaspro Paulus Muskananfola terhadap Ricky Muskananfola, telah difasilitasi oleh Camat Rote Tengah, Marthen Muskanan, Sabtu (25/4/2020), di Kantor Camat Rote Tengah. Karena lanjutan kesepakatan untuk dilakukan prosesi damai secara adat belum dilakukan oleh Kepala Desa, sehingga keluarga menganggapnya tidak berhasil.

Dari ketidak-berhasilnya proses fasilitasi itu, Ricky Muskananfola dan keluarga, segera melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian. Dimana prosesnya masih sementara dibicarakan dengan semua keluarga. Apakah dilaporkan ke Polsek Rote Tengah, atau langsung ke Polres Rote Ndao.

Sementara itu, Arny Muskananfola, mengatakan, sesuai kesepakatan yang dibuat di Kantor Camat, proses damai seharusnya telah dilangsungkan pada, Minggu (26/4/2020) lalu. Tetapi karena Kades beralasan bahwa belum mendapat ayam, sehingga prosesnya diminta untuk ditunda. Informasi permintaan penundaan tersebut disampaikan melalui ketua RT 013, Dusun Batuleli, Obed Helianak.

“Kami tunggu-tunggu bapa desa tapi sampai hari ini belum datang. Kesepakatanya hari Minggu, (26/4/2020)  lalu. Bapa desa minta tunda ke tanggal 2 Mei 2020. Tapi sekarang belum datang. Seolah-olah kami dibuat seperti jongosnya, yang kerjanya hanya tunggu-tunggu. Jadi kami anggap tidak pernah ada fasilitasi dari siapapun, biar kami tempuh jalur hukum saja”, tegas Arny Muskananfola.*)Zamek

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap