ROTENDAO,SELATANINDONESIA.COM – Bupati Rote Ndao Ny. Paulina Haning-Bulu pada Sabtu, (11/4/2020) malam mengumumkan kepada publik bahwa dua Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang selama ini melakukan karantina di Rumah Susun Ne’e Desa Sanggaoen Kabupaten Rote Ndao diketahui positif Covid-19 setelah tim Gugus Tugas Covid-19 secara rutin melakukan rapid test.
Bupati Paulina mengatakan, sejak Sabtu (4/4/2020), Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Rote Ndao telah melakukan rapid test terhadap 32 ODP yang selama ini menjalani pemantauan selama 14 hari. “Dari rapid test yang dilakukan terdapat dua ODP ‘positif’, sehingga kedua ODP ini tetap dikarantina di fasilitas yang ditetapkan pemerintah, untuk terus dipantau kondisi kesehatannya selama 14 hari sejak dilakukannya rapid test,” ujar Bupati Paulina.
Demi melokalisir risiko penyebaran oleh dua ODP tersebut, kata Bupati Paulina, tim Gugus Tugas Covid-19 telah melakukan karantina semua keluarga dan kerabat serumah dari kedua ODP itu, agar kondisi kesehatan mereka juga bisa teratur dipantau oleh tenaga medis, sehingga dapat diambil tindakan medis lebih cepat.
Bupati Paulina mengatakan, seperti yang telah diketahui bersama sejak Kamis (9/4/2020), Provinsi NTT telah masuk dalam zona merah setelah satu orang dinyatakan positif Covid-19 di Kota Kupang. “Secara geografis Kabupaten Rote Ndao sangat dekat dengan Kota Kupang, untuk itu, hal ini perlu ditanggapi secara serius karena besar kemungkinan penyebaran virus Corona sangat cepat,” katanya.
Bupati Paulina menambahkan, untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 yang sementara dilakukan pemerintah, ia meminta perhatian serius masyarakat untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan ke luar atau masuk Rote karena virus ini bisa saja masuk ke Rote melalui aktivitas perjalanan. “Saya minta pngertian baik dari seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar atau masuk Rote Ndao,” katanya.
Bupati Paulina juga mengatakan upaya lain pencegahan penyebaran rantai Covid-19 ini, Pemkab Rote Ndao juga telah menetapkan tempat karantina pada setiap kecamatan. Ia juga meminta masyarakat Rote Ndao untuk tetap tenang, tidak panik, selalu waspada, serta tetap mematuhi semua protokoler yang dianjurkan pemerintah agar terhindar dari bahaya Covid-19.
Terpisah, juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Rote Ndao dr Widyanto P Adhy yang seperti dilansir VNews menjelaskan, dua ODP yang hasil rapid testnya positif tersebut merupakan orang yang pernah melakukan perjalanan ke daerah zona merah di luar Provinsi NTT.
Menurut dr Adhy, secara medis positif rapid test tidak serta merta tim medis dapat mengasumsikan sebagai positif Covid-19 karena tes yang dapat memastikan apakah seseorang positif terinfeksi virus Corona sejauh ini hanyalah pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR). Pemeriksaan PCR bisa mendeteksi langsung keberadaan virus corona, bukan melalui ada tidaknya antibodi terhadap virus ini.
Dikatakan dr Adhy, rapid test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona. “Jadi, rapid test di sini hanyalah sebagai pemeriksaan screening atau pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus Corona,” katanya. ***Laurens Leba Tukan