Cegah Covid-19, Bupati Lembata Batasi Pelayaran Rakyat

714
Salah satu moda transportasi rakyat yang selama ini melayani rute Larantuka-Adonara-Lewoleba

LEWOLEBA,SELATANINDONESIA.COM – Untuk mengantisipasi pandemi Covid-19 yang merebak saat ini, Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur mengeluarkan instruksi pembatasan frekuensi pelayaran rakyat dari Larantuka Kabupaten Flores Timur menuju Lewoleba, Kabupaten Lembata.

Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur mengatakan itu kepada wartawan di Rumah Jabatan Bupati, Kuma Resort-Waijarang, Lembata, Kamis (2/4/2020).

Disebutkan, melalui Surat Instruksi Nomor :TUK. 550/684/AP/IV/2020 pada intinya membatasi frekuensi pelayaran rakyat, dengan tetap memperhatikan peraturan dan keputusan lain yang lebih tinggi.

Dijelaskan, memperhatikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9), Keputuaan Presiden Repubuk Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percelatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9), Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 98A/KEP/HK/2020 tentang Status Keadaan Tententu Siaga Bencana Penyakit Covid19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta mencermati kecenderungan meningkatnya jumlah orang masuk ke wilayah Kabupaten Lembata melalui moda transportasi laut yang sebagiannya berasal dari daerah yang terkonfirmasi dan atau dilaporkan memiliki transmisi lokal (daerah terjangkit Covid-19) maka sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-l9 dan dengan mempertimbangkan berbagai keterbatasan yang dimiliki, maka diinstruksikan kepada pemilik jasa pelayaran untuk :

Pertama, Pangoperasian pelayaran kapal motor penumpang dari Larantuka dan Adonara menuju Lewoleba dan atau sebaliknya dibatasi dan diizinkan hanya menyinggahi pelabuhan laut di Pelabuhan Lewoleba dua minggu sekali dengan waktu yang ditetapkan adalah hari Minggu, sedangkan jam operasi disesuaikan dengan operasional kapal motor;

Kedua, Semua pelayaran kapal motor penumpang yang menuju Lewoleba dari Kabupaten Flores Timur, pelabuhan embarkasi hanya melalui Pelabuhan Laut Larantuka dan tidak melalui Pelabuhan Waiwemng/Terong/Pelabuhan Rakyat/Jeti lainnya di Pulau Adonara;

Ketiga, Pelayaran kapal motor penumpang dari Kabupaten Sikka, Kabupaten Alor dan Kabupaten lainnya dalam Provinsi NTIT serta dari luar NTT tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas debarkasi penumpang di Pelabuhan Laut dalam wilayah Kabupaten Lembata kecuali kapal motor pengangkut BBM di bawah kendali Pertamina wilayah Maumere dan kapal-kapal pengangkut logislik;

Keempat, Pembataaan embarkasi/debarkasi pengoperasian kapal motor sebagaimana dimaksud pada poin 1, poin 2 dan poin 3 di atas mulai berlaku sejak 6 April sampai dengan 6 Juni 2020;

Lebih jauh, Bupati Sunur menegaskan, karena hal tersebut bersifat instruksi, maka tidak perlu lagi melakukan koordinasi dengan Pemda Flotim, sebab Pemda Flotim hanya menerima surat pemberitahuan sebagaimana yang dilakukan di Sikka.

“Pemerintah tidak bisa melarang orang pulang kampung. Hanya saja, dengan pengurangan frekuensi pelayaran dapat mengurangi orang yang datang ke Lembata. Setidaknya yang datang adalah orang Lembata, sedangkan yang sudah terlanjur pulang diharapkan untuk jujur dan mengikuti protokol kesehatan SOP yang sudah ditetapkan pemerintah, agar melakukan isolasi terbatas dengan membatasi pergerakan orang dengan mengurangi frekuensi pada akses transportasi laut serta mengurangi pelayaran rakyat,” tegas Bupati Sunur.

Menindaklanjuti Instruksi Bupati Lembata tersebut, Sekretaris Daerah Kanupaten Lembata Paskalis Ola Tapobali mengeluarkan surat pemberitahuan Penetapan Akses Moda Transportasi bertanggal 1April 2020.

Sekda Tapobali mengatakan, penutupan akses masuk melalui Jeti atau wilayah perairan sekitarnya mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Melalui para camat, Tapobali meminta untuk segera memerintahkan para kepala desa menutup dan mengawasi ketat akses dan moda transportasi laut yang masuk ke desa melalui wilayah perairan laut.*)Lagamaking

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap